Sejumlah ABK Datangi PN Probolinggo, Ini Permintaannya

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Enam orang Anak Buah Kapal atau ABK PT Jala Karya Sukses Abadi, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Probolinggo, Rabu (31/08/2022). Mereka mengajukan permohonan penundaan sita eksekusi kapal tampung, tempat mereka bekerja.
Sebelumnya diketahui, kapal tampung milik PT Jala Karya Sukses Abadi yang akan disita pernah mengalami tabrakan dengan kapal milik PT Rejeki Samudra Makmur asal Batam, di laut Banda, pada 2021 lalu.
Advertisement
Dari peristiwa tersebut, PT Jala Karya Sukses Abadi kalah di pengadilan, dan harus membayar kerugian akibat kecelakaan laut tersebut sebesar Rp 7 miliar.
Namun untuk mempercepat proses hukum, pihak penggugat yakni PT Rejeki Samudra Makmur memilih untuk menyita kapal tampung milik PT Jala Karya Sukses Abadi.
Selanjutnya atas keputusan yang sudah inkrah tersebut, para ABK ini mengajukan penangguhan atas dilaksanakannya sita eksekusi kapal tampung milik PT Jala Karya Sukses Abadi, yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (6/9/2022).
ABK mendaftarkan surat permohonan pengajuan penundaan sita eksekusi ke PN Probolinggo. (FOTO: Sri Hartini/TIMES Indonesia)
Yayuk, salah seorang buruh kapal, yang ikut mendatangi kantor pengadilan mengatakan, sita eksekusi ini akan mempengaruhi penghasilan mereka sebagai ABK yang merupakan buruh kasar di kapal tampung tersebut. “Kami berharap agar pihak pengadilan mengabulkan permintaan kami,” kata Yayuk.
Para ABK yang datang bersama pimpinan PT Jala Karya Sukses Abadi, mengajukan surat permohonan penundaan sita eksekusi dengan didampingi kuasa hukumnya, Salamul Huda.
Salamul Huda menuturkan, penundaan ini diajukan karena selama enam bulan lalu, PT Jala Karya Sukses Abadi telah memenuhi ganti rugi sebesar Rp 7 milyar kepada PT Rejeki Samudra Makmur. "Dengan jaminan sebuah rumah mewah yang berada di perempatan Jalan Suyoso Kota Probolinggo,” kata pengacara muda yang karib disapa Salam ini.
Surat permohonan dari para ABK ini diterima oleh PN untuk diproses lebih lanjut.
Menyikapi pengajuan tersebut, Humas PN Probolinggo, Boy Jefry Paulus Simbiring mengatakan, Pengadilan Negeri Probolinggo telah menerima permohonan penundaan sita eksekusi tersebut.
Namun, kata Boy, pihaknya tetap akan menjalankan apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya. "Yakni melakukan sita eksekusi atas Kapal Tampung milik PT Jala Karya Sukses Abadi,” katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |