Ini Pentingnya NIB dan Kartu Kusuka Bagi Pengusaha Hasil Perikanan

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi terus mensosialisasikan pentingnya memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (KUSUKA), Rabu (31/8/2022).
Tadi pagi, Dinas Perikanan Banyuwangi memberikan fasilitas penerbitan tanda daftar usaha pengolahan hasil perikanan bagi usaha skala mikro dan kecil tahun 2022.
Advertisement
Alief Rachman Kartiono, Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi mengatakan, NIB dan KUSUKA ini merupakan salah satu program dari pemerintah pusat untuk para pelaku usaha kelautan dan perikanan.
"Sesuai intruksi dari pemerintah pusat, kami terus menggenjot pemberian serta sosialisasi NIB dan KUSUKA di Kabupaten Banyuwangi," katanya.
Program ini, lanjut Alief, tentu saja dapat membantu pemerintah dalam menyimpan data para pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM).
"Nantinya dari data tersebut, dapat menjadi acuan pemerintah untuk membuat program yang dapat mendukung UMKM," ujarnya.
Kegiatan dihadiri oleh 48 orang. Mereka semua merupakan pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam kelompok pengolah dan pemasar (Poklahsar). Baik dari nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasaran dan pengolahan ikan.
Edy Widiantoro, pengawas perikanan ahli muda, menyampaikan, Kusuka menjadi langkah pertama sebelum pelaku usaha mendapatkan legalitas serta pendampingan dan pemberdayaan dari pemerintah.
"Tak hanya itu, kementerian punya modal pinjaman bagi pengusaha di bidang perikanan. Namun untuk mendapatkan itu, sebagai syarat awal pelaku wajib mempunyai kartu KUSUKA. Lebih lanjut, pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan akan membantu memasarkan produk hasil usaha perikanan. Agar usahanya lebih maju dan meningkat," urainya.
Untuk diketahui, bagi pengusaha perikanan yang telah mengantongi kartu KUSUKA, dapat mendaftarkan anak mereka ke perguruan tinggi baik politeknik perikanan ataupun sekolah tinggi ilmu perikanan. Nantinya mereka berhak masuk ke jalur seleksi khusus, dimana akan dibekali rekomendasi langsung dari Dinas Perikanan.
Banyak sekali keuntungan memiliki NIB dan KUSUKA yang bisa didapat bukan? Bagi kalian yang belum terdaftar dalam keanggotaan, yuk segera daftar online di satudata.kkp.go.id atau dapat dengan cara mengumpulkan form online ke Dinas Perikanan atau UPT di lokasi terdekat. Pendaftar bisa juga meminta pendampingan dari penyuluh KP jika diperlukan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |