Peristiwa Daerah

Merasa Dipersulit Urus Status Kepemilikan Tanah, Ahli Waris Nekad Pasang Papan Peringatan

Rabu, 31 Agustus 2022 - 22:46 | 234.88k
Papan nama peringatan yang dipasang oleh ahli waris Dullah Marzuki. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Papan nama peringatan yang dipasang oleh ahli waris Dullah Marzuki. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Ditengah kegiatan Porda XVI dan Peparda III DIY, terdapat papan peringatan yang menarik perhatian khalayak di Kawasan Stadion Maguwoharjo, Sleman.

Papan peringatan tersebut berada di sebelah Timur stadion kebanggaan warga Sleman ini. Tepatnya, dilahan kosong, masuk wilayah Kalurahan Wedomartani, Ngemplak, Sleman.

Advertisement

Dalam papan tersebut tertulis menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung No. 133K/TUN/2014. Dilarang memasuki area ini dan memanfaatkan tanpa ijin ahli waris Dullah Marzuki. Tertanda kuasa hukum ahli waris tersebut berikut nomor teleponnya.

TIMES Indonesia menghubungi nomor handphone yang tertera dalam papan peringatan tersebut dihubungi. Kuasa hukum keluarga ahli waris Dullah Marzuki Aziz Nuzula Hafid SH mengatakan, status tanah Leter C nomor 10 persil 277 dan  Persil 278  yang terletak di wilayah Dusun Karangsari atau Blok C Kelurahan Gedongan lama sah milik ahli waris Dullah Marzuki alias Darmo Wiharjo.

Lurah-Wedomartani-Teguh-Budiyanto.jpgLurah Wedomartani Teguh Budiyanto saat menerima TIMES Indonesia di kantornya. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

Pemasangan papan peringatan tersebut dilakukan imbas status tanah yang diklaim menjadi bagian dari tanah kas desa (TKD) Kalurahan Wedomartani. Sementara disisi lain ahli waris Dullah Marzuki, mengkalim tanah tersebut sah milik mereka.

Ia ungkapkan ahli waris dari keturunan Dullah Marzuki alias Darmo Wiharjo memasang papan peringatan penguasaan fisik tanah seluas kurang lebih 4 hektar yang terletak di Padukuhan Karangsari Kalurahan Wedomartani Kapanewon Ngemplak, Senin (29/8/2022) sore.

Aziz menjelaskan, pihak ahli waris merasa terkendala disaat akan mengurus legalitas alas hak atas kepemilikan tanah (proses pensertifikatan tanah). "Patut diduga ada sejumlah oknum yang sengaja mempersulit," ungkap Aziz Nuzula yang menjadi kuasa bersama advokat Mangasi Pardomuan Sianturi SH.

Bahkan, selama ini ahli waris tidak bisa mengelola lahan yang terletak tidak jauh dari Stadion Internasional Maguwoharjo tersebut.

"Maka mulai Senin, kemarin kami pasang papan peringatan, yang pada intinya siapapun dilarang memasuki lahan dan larangan memanfaatkan area tanpa izin ahli waris Bapak Dullah Marzuki yang merupakan ahli waris sah atas peninggalan tanah milik orang tuanya," tegas Mangasi.

Langkah selanjutnya, pihaknya segera akan melakukan proses pensertifikatan sebagai bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan atas  lahan. Tahap awal tengah dilakukan pengumpulan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan.

"Akan kami penuhi apapun persyaratan dalam proses sertifikat tanah milik klien kami. Namun jika ditemukan dugaan oknum-oknum mafia tanah yang bermain, pastinya akan segera kita tindaklanjuti. Sesuai komitmen Pemerintah RI seperti yang ditegaskan oleh Presiden RI belum lama ini,"  tegas Magasi.

Ino Mofu salah satu kerabat ahli waris Dullah Marzuki berharap perkara ini segera dituntaskan secara terbuka. Antara pihak Kalurahan Wedomartani dengan ahli waris yang sah dengan membuka ruang komunikasi dan upaya musyawarah.

Ia sebutkan, dengan adanaya papan peringatan tersebut diharapkan publik mengetahui bahwa tanah yang dimaksud bukanlah tanah kas desa. Akan tetapi merupakan tanah yang dikuasai dan ada pemiliknya yaitu keturunan dari Dullah Marzuki.

"Kami berharap jika ada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memanfaatkan lahan bisa langsung dikomunikasikan dengan baik," katanya.

Diakhir keterangannya Aziz Nuzula Hafid  dan Mangasi Pardomuan Sianturi menyebutkan, saat dilakukan pemasangan papan peringatan tersebut banyak masyarakat sekitar yang mendukungnya.

Sementara itu saat di konfirmasi Lurah Desa Wedomartani Ngemplak Sleman Teguh Budiyanto mengaku tanah yang disebut dalam persil 10 merupakan tanah kas desa.

Ia sebutkan tanah tersebut memiliki luas kurang lebih 2 hektar. Sedangkan terkait putusan Nomor 133K/TUN/2014 sesuai yang tertukis dalam papan peringatan merupakan putusan kasasi sengketa informasi bukan soal perkara perdata.

Menurut Teguh, saat itu ada sengketa dan pihak desa kalah. Sehingga diharuskan untuk membuka data informasi dan sudah melaksanakan eksekusi untuk membuka informasi.

"Saat itu yang mengajukan sengketa atas nama Bardjian. Namun saat kita melaksanakan eksekusi dan diundang sampai dua kali yang bersangkutan tidak datang," ujarnya.

Menanggapi adanya pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dengan melakukan pemasangan baliho, Lurah Wedomartani Teguh Budiyanto mengatakan bahwa saat ini tengah berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah DIY.

"Kami komunikasi dengan tingkat yang lebih tinggi, dengan dinas dan kantor di pemda DIY, termasuk ke Panitikismo," ungkapnya.

Teguh didampingi dua orang pamong lainnya juga menyebutkan letter C No.10 merupakan tanah pelungguh. Dulu saat jaman otonom tahun 1946 diatas namakan Dullah Marzuki karena beliau adalah pamong. Namun, ungkap Teguh dalam letter c ada tulisan pelungguh.

Selain itu, semula tanah tersebut menjadi satu bagian. Tidak terpisah jalan sehingga menjadi bagian utara dan selatan. Karena timur stadion Maguwoharjo saat itu belum ada jalan ke arah timur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES