Peristiwa Daerah

KPU Kota Batu Temukan 25 Keanggotaan Parpol Ganda

Senin, 05 September 2022 - 22:59 | 22.49k
KPU melakukan klarifikasi kepada parpol yang memiliki anggota ganda. (Foto:  Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
KPU melakukan klarifikasi kepada parpol yang memiliki anggota ganda. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BATU – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Batu menemukan 25 keanggotaan ganda saat melakukan Verifikasi Administrasi berbasis Sipol terhadap Parpol di kota wisata ini.

Menindaklanjuti temuan ini, hari ini KPU melakukan klarifikasi faktual kepada parpol dan anggotanya.

Advertisement

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Erfanudin SH MH menjelaskan bahwa 25 orang tersebut terdaftar pada lebih dari dua parpol.

KPU-Kota-Batu-b.jpg

Permasalahan ini terjadi pada 9 parpol yang memiliki anggota partai yang sama. Dari 9 parpol yang tercatut dalam masalah keanggotaan ganda, beberapa di antaranya telah melakukan klarifikasi faktual sejak tanggal 4 September lalu. Kini tinggal 7 parpol yang belum melakukan klarifikasi dan kepada mereka KPUD Kota Batu menunggu hingga tanggal 5 September 2022 pukul 23.59 WIB sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, Abdurrachman mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi hingga klarifikasi faktual yang dilakukan parpol di KPU Kota Batu.

Hal ini dilakukan dengan turun langsung ke kantor KPU Batu maupun lewat aplikasi digital yang ada termasuk Sistem Informasi Politik (SIPOL) KPU RI.

KPU-Kota-Batu-c.jpg

Selain pengawasan melekat, Bawaslu Kota Batu juga menyediakan Posko Pengaduan yang bisa digunakan masyarakat yang merasa dirugikan dengan proses politik yang terjadi. Selain bisa mendatangi langsung ke Kantor Bawaslu Kota Batu, warga juga bisa melakukan pengecekan melakui aplikasi yang ada.

“Dengan melakukan pengecekan melalui link ini, warga yang bukan anggota parpol bisa mengetahui apakah namanya dicatut sebagai anggota salah satu parpol. Jika iya, yang bersangkutan bisa segera melakukan klarifikasi ataupun mendatangi Bawaslu Kota Batu,” ujar Abdurrochman terkait temuan KPU Kota Batu ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES