Peristiwa Daerah

Tahap Klarifikasi Keanggotaan Parpol, Ini Penjelasan Ketua KPU Kota Banjar

Selasa, 06 September 2022 - 14:19 | 24.59k
Ketua KPU Kota Banjar saat menyampaikan tahapan verifikasi administrasi di Aula KPU Kota Banjar (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Kota Banjar saat menyampaikan tahapan verifikasi administrasi di Aula KPU Kota Banjar (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sudah masuk pada fase verifikasi administrasi. Ini disampaikan Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Muhklis.

Menurutnya, melalui tahapan verifikasi administrasi ini, KPU RI melalui KPU Kabupaten/Kota meneliti secara administratif terhadap sejumlah dokumen pendaftaran parpol termasuk meneliti kesesuaian dokumen keanggotan parpol.

Advertisement

"Sehingga hasil penilitian ini menghasilkan beberapa kategori keanggotaan; MS (Memenuhi Syarat), BMS (Belum memenuhi syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi syarat)," urainya, Selasa (6/9/2022).

Adapun yang termasuk dalam kategori BMS, lanjut Danial, adalah adanya indikasi kegandaan eksternal antar parpol. Misal, si 'Fulan' terdaftar di partai A, tapi juga terdaftar di partai B, atau bahkan C.

Terhadap data keanggotaan BMS ini, parpol diberikan waktu untuk menindaklanjuti dengan cara memastikan kembali status keanggotaan orang-orang yang masuk kategori ganda eksternal tersebut dengan menggunakan surat pernyataan dan diupload ke Sipol sebagaimana diatur dalam PKPU 4/2022 pasal 38 ayat 4.

Jika hasil tindak lanjut parpol tersebut, masih tetap terdapat keanggotan yang belum dapat dipastikan karena misalnya kedua parpol yang keanggotaanya terindikasi ganda eksternal tersebut sama-sama menindaklanjuti dengan mengunggah surat pernyataan ke dalam Sipol.

Maka berdasarkan pasal 39 PKPU 4/2022, KPU Kabupaten/Kota meminta LO/Petugas Penghubung Parpol untuk menghadirkan anggota tersebut ke KPU Kab/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

"Kegiatan yang KPU Kota Banjar lakukan  kemarin dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB adalah tahapan klarifikasi dimaksud dimana ada 28 orang anggota parpol yang ganda eksternal," jabarnya.

Danial menjelaskan bahwa klarifikasi adalah ruang bagi anggota partai tersebut untuk menyatakan secara pasti status keanggotaanya berada di partai yang mana.

Setelah anggota partai tersebut menyatakan klarifikasinya terhadap salah satu partai tertentu dan dikuatkan dengan surat penyataan, maka KPU Kabupaten/Kota akan menindaklanjutinya dengan men TMS kan keanggotaan yang bersangkutan di partai lainya.

"Sampai pukul 24.00 WIB tadi mlm, dari 28 orang tersebut di atas, 20 orang telah melakulan klarifikasi dan 8 orang tidak melakukan klarifikasi karena yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan oleh partai politiknya," sambungnya.

Terhadap 8 orang yang tidak dapat dihadirkan oleh partai politik sampai batas waktu yang ditentukan KPU Kota Banjar ini, maka berdasarkan pasal 40 ayat (4) PKPU 4/2022, keanggotaanya dinyatakan tidak memenuhi syarat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES