Ketua DPRD Pangandaran Wacanakan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Daerah

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mewacanakan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan produk daerah. Wacana tersebut dilatarbelakangi perkembangan UMKM digital yang menyasar kelompok milenial.
"Inovasi UMKM digital tersebut merupakan rancangan Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM," kata Asep, Rabu (7/9/2022).
Advertisement
Asep menambahkan, inovasi UMKM digital akan mempermudah sektor pelaku usaha dalam memasarkan produk.
"UMKM digital ini merupakan perubahan dari UMKM konvensional yang bakal digerakan oleh kelompok milenial," tambah Asep.
Asep berpesan, agar UMKM digital berjalan maksimal perlu penguatan SDM, untuk itu Pemerintah Daerah harus mendukung dari sisi anggaran.
"Program UMKM digital perlu penyesuaian karena tidak semua UMKM bisa didorong," jelas Asep.
Ditegaskan Asep, dalam mendorong UMKM digital perlu memprioritaskan produk yang berbasis potensi lokal.
"Jika berhasil dalam merealisasikan UMKM digital, bisa kerjasama dengan pihak hotel dan restoran," papar Asep.
UMKM digital ini juga salahsatu penunjang wisata, selain membangkitkan ekonomi masyarakat akan terbentuk karakter yang berdikari.
"Apabila sudah ada perda perlindungan dan pemberdayaan produk daerah, Pemerintah harus menyediakan rumah kemasan untuk packaging dan sarana promosi," tutur Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |