Peristiwa Daerah

Penyelewengan Dana BUMDes di Kota Banjar Tunggu Penetapan Tersangka

Selasa, 13 September 2022 - 17:49 | 91.25k
Inspektur Inspektorat Kota Banjar saat mengungkap perkembangan kasus penyelewengan dana BUMDes Desa Binangun. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Inspektur Inspektorat Kota Banjar saat mengungkap perkembangan kasus penyelewengan dana BUMDes Desa Binangun. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih mengungkap pihaknya sudah melakukan ekspose kepada Kejaksaan Negeri Banjar usai merampungkan penghitungan negara atas kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes Binangun yang tengah ditangani kejaksaan. 

"BUMDes Binangun, tim audit selesai ekspose ke penyidik Kejaksaan," bebernya, Selasa (13/9/2022).

Advertisement

Dari hasil temuan audit terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes tersebut, Inspektur menyebutkan bahwa nominal temuan kerugian di bawah Rp500 juta.

melakukan-penggeledahan.jpgTim kejaksaan Negeri Kota Banjar saat melakukan penggeledahan di kantor BUMDes Desa Balokang. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia) 

"Sedangkan untuk BUMDes Balokang, kami belum mendapat permohonan atas penghitungan kerugian negara dari Kejaksaan," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kota Banjar saat ini tengah menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di BUMDes Pelita Desa Binangun Kecamatan Pataruman dan BUMDes Berkembang Desa Balokang Kecamatan Banjar. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjar, M Hari Mahar menyampaikan belum ada penetapan tersangka atas kasus BUMDes Binangun.

"Mungkin dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka kalau untuk proses ekspose kerugian negara sudah ada dari Inspektorat, kami hanya tinggal menunggu laporannya saja," katanya.

Hari menegaskan pihaknya masih melakukan giat pemeriksaan ahli terlebih dahulu baru ke penetapan tersangka.

"Jadi kita lakukan secara prosedural dan bertahap untuk proses pemeriksaan," imbuhnya.

Kasus penyelewengan dana BUMDes di kedua Desa tersebut memang sempat membuat terperangah publik karena diduga ada pencatutan beberapa nama warga yang diklaim sebagai kreditur macet.

Dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah melakukan penggeledahan di kedua kantor BUMDes yang kini naik statusnya ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penggeledahan atas naiknya status penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berkembang Desa Balokang sejak tahun 2007 sampai Tahun 2021.

Macetnya dana BUMDes di Kota Banjar sebesar Rp15 miliar terus digali pihak Kejaksaan Negeri setelah sebelumnya BUMDes Pelita Binangun dilidik dengan dugaan penyalahgunaan sebesar Rp500 juta.

Kejaksaan menemukan penyimpangan dana BUMdes di Desa Balokang dengan nominal yang lebih besar yakni Rp1 miliar dan tim penyidik mengamankan tumpukan arsip sebanyak 55 item terkait dokumen dan flashdisk dari ruangan BUMdes yang terletak di sudut sebelah kiri kantor Desa Balokang.

Kejaksaan Negeri Kota Banjar sempat menggelar konferensi pers dan mengatakan bahwa status penyidikan BUMdes Desa Balokang adalah pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait pengelolaan dana BUMDes di Kota Banjar periode tahun 2007 sampai 2021.

Setelah diterbitkan surat perintah penyidikan, Kejaksaan segera melakukan langkah-langkah upaya paksa berupa penggeledahan terkait dokumen Bumdes termasuk dokumen pinjaman dan perangkat komputernya.

"Awal penyidikan, penyidik bekerja untuk mencari alat bukti yang akan menentukan kemana dan siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban tindak pidananya dan berapa jumlah kerugian negara yang timbul dari pengelolaan Bumdes tersebut," jelas Kasi Pidum Kejaksaan.

Nominal dugaan penyimpangan di atas Rp1 miliar, disebutkan Hari, sangat signifikan, dimana pihak Bumdes belum bisa menjelaskan kemana dana tersebut mengalir.

"Dugaan penyimpangan pengelolaan simpan pinjam yang memang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan nilainya kemungkinan di atas Rp1 miliar," sebutnya.

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar bahkan kembali melakukan kegiatan Penggeledahan yang kedua kalinya di Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Balokang Berkembang di Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar, Rabu (07/09/2022).

Dilaksanakannya kegiatan pengeledahan di kantor BUMDes Balokang tersebut diterangkan Hari untuk kelancaran proses kegiatan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Ini terkait hasil audit kinerja Inspektorat Daerah Kota Banjar dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Balokang Berkembang Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar pada periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2015," katanya terkait kasus dugaan penyelewengan dana BUMDes. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES