Dinsos Majalengka Beberkan 26 Kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Bukan hanya anak jalanan, fakir miskin dan anak-anak terlantar saja yang menjadi permasalahan sosial, namun ada 26 kriteria penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ditangani Dinas Sosial Kabupaten Majalengka (Dinsos Majalengka).
Ke-26 masalah yang masuk dalam kriteria PMKS ini harus sama-sama ditangani jika memang diperlukan. Semua kriteria mencakup hal yang berbeda satu sama lainnya dan berkordinasi serta saling terkait dengan dinas lainnya.
Advertisement
Spanduk 26 Kriteria penyandang masalah kesejahteraan sosial di Majalengka. (FOTO: Herik Diana/TIMES Indonesia)
Berikut ke-26 kriteria PMKS diantaranya yakni:
1. Anak Balita Terlantar
2. Anak terlantar
3. Anak yang berhadapan dengan hukum
4. Anak jalanan
5. Anak dengan kedisabilitasan
6.Anak korban dengan tindak kekerasan atau diperlakukan salah
7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
8. Lanjut usia terlantar
9. Penyandang disabilitas
10.Tunasusila
11. Gelandangan
12.Pengemis
13. Pemulung
14. Kelompok Minoritas yang terganggu fungsi sosialnya
15. Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan
16. Orang dengan HIV AIDS
17. Korban penyalahgunaan Nafza
18. Korban traficking
19. Korban tindak kekerasan
20. Korban bencana alam
21. Pekerja migran bermasalah sosial
22. Korban bencana sosial
23. Perempuan Rawan sosial ekonomi
24. Fakir miskin
25. Keluarga bermasalah sosial psikologis
26. Komunitas Adat terpencil.
Dari poin satu sampai nomer tujuh tersebut, bab bahasan tentang anak tentunya akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak. Termasuk organisasi sosial atau lembaga yang berkaitan dengan penanganan anak seperti LPAI, posyandu juga pemerintah desa dan kelurahan.
Untuk poin nomer sembilan, memerlukan penanganan lebih sfesifik dan melibatkan organisasi dan komunitas yang menanunginya, termasuk sekolah luar biasa (SLB).
Saat ini, hampir semua stakeholder terlibat untuk membantu dan menyamaratakan agar kaum disabilitas nyaman di fasilitas publik. Termasuk selalu dilibatkan dalam sosialisasi tahapan pemilu oleh Bawaslu maupun KPU.
Sementara, nomor sepuluh sampai tiga belas berkoordinasi dengan Satpol PP. Bahkan beberapa waktu lalu Satpol PP Majalengka mengamankan para pengemis jalanan yang suka nongkrong di perempatan lampu merah, karena dianggap mengganggu arus lalu lintas.
Kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakat, orang dengan HIV AIDS, korban penyalahgunaan nafza, korban traficking, korban tindak kekerasan, korban bencana alam juga memerlukan perlakuan khusus yang menjadi concern Dinas Sosial.
Semua kriteria ini akan memerlukan bantuan dan kordinasi dinas lainnya, termasuk organisasi sosial dan komunitas atau forum yang khusus menangani soal tersebut.
Untuk poin 21 yakni tentang perkara migran bermasalah sosial, kerap muncul ketika ada kasus meninggal dunia atau ada tindakan kekerasan yang menimpa buruh migran dan viral di media sosial. Dinsos akan menangani bilamana data dan alamat buruh migran tersebut terdaftar di PT yang telah memberangkatkannya.
Tanpa dasar semua itu, jika pun memang ada warga Majalengka yang pekerja migran, maka Dinas Sosial tetap akan menanganinya dengan dibantu dinas dan stakeholder lainnya, termasuk dengan unsur kecamatan, desa dan kelurahan.
Soal korban korban bencana alam, Dinsos Majalengka juga kerap turun tangan membantu penanganannya. Baik itu bencana alam karena kebakaran, banjir, longsor ataupun puting beliung. Dinsos biasanya bergerak dengan tim bentukan yang siap terjun ke lapangan bersama BPBD yang juga melibatkan TNI-Polri.
Kepala Dinsos Majalengka, Iwan Dirwan, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Titin Kustiningsih mengatakan, penanganan sosial secara umum memang cukup banyak, karena ada 26 kriteria yang harus ditangani oleh Dinsos Majalengka.
"Persoalan sosial ini bukan hanya tentang penyaluran bantuan BPNT atau penyaluran subsidi BBM saja. Ada 26 kriteria yang harus ditangani. Kebetulan memang saat ini sedang terjadi penyaluran bantuan tersebut," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Rabu, (14/9/2022).
Titin menambahkan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk menangani persoalam penyandang masalah kesejahteraan sosial atau PMKS, diantaranya, tentang tempat atau rumah rehabilitasi, rumah aman anak serta fasilitas lainnya yang di wilayah Kabupaten Majalengka belum ada.
"Jadi masih banyak pekerjaan rumah yang harus diperjuangkan. Oleh karenanya, jika ada organisasi sosial atau komunitas yang mau berjuang untuk membantu 26 kriteria PMKS ini tentu kami mendukung, mari bersama-sama berjuang," ungkapnya.
Pemerintah Berencana Penempatan Tempat Rehabilitasi
Sementara itu, saat ini organisasi sosial yang bergelut dalam penanganan antisipasi atau pencegahan narkoba, Pegiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Kabupaten Majalengka berencana atau tengah mengurus ijin penempatan untuk rumah atau tempat rehabilitasi.
Para pegiat PANI Majalengka yang dikukuhkan pada Februari tahun 2022 telah melahirkan para penyuluh atau trainer yang siap membantu pemerintah dan masyarakat dalam upaya menangani, mencegah anak-anak muda supaya jangan terlibat dan terjerumus pada narkoba.
"Betul kita sedang mengupayakan untuk tempat Rehabilitasi di Majalengka. Syarat dan perijinannya saat ini sedang dibereskan dahulu," ujar H Almuaras, pegiat PANI Majalengka yang merupakan salah satu pendukung Dinsos Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |