Ada 'Setan Grandong' Saat Pendemo Pertanyakan Anggaran Pokir DPRD Jombang

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Massa aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan kantor DPRD Jombang, Rabu (14/9/2022).
Puluhan massa aksi menuntut dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Jombang mengenai anggaran Pokir (Pokok-pokok pikiran) wakil rakyat.
Advertisement
Di depan kantor Kejari Jombang massa aksi silih berganti berorasi menyampaikan orasi menuntut keadilan dan mempertayakan proses kelanjutan kasus dugaan korupsi DPRD Jombang yang sudah berjalan bertahun-tahun tidak ada kabar dari Kejari Jombang.
Suasana unjuk rasa oleh FRMJ di depan Kantor DPRD Jombang, Rabu (14/9/2022). (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)
Tak seperti aksi pada umumnya pada unjuk rasa kali ini, masa aksi juga mengajak para pegiat seni seperti Jaranan dan Bantengan. Sambil bermain kesenian massa aksi long march dari Kejari Jombang menuju Kantor DPRD Jombang.
Sesampainya di depan kantor dewan yang terletak di Jalan Wahid Hasyim Jombang mereka kembali berorasi menyampaikan aspirasi mereka. Tak selang lama kemudian, tiga perwakilan dari anggota DPRD Jombang menghampiri massa aksi.
Tiga orang tersebut diantaranya Kartiyono, Muhaimin dari fraksi PKB, dan Naim dari Fraksi PDI-P. Usai menyampaikan aspirasi para pendemo juga menggelar kesenian Jaranan dan Bantengan ditengah jalan Wahid Hasyim Jombang.
Menurut Joko Fattah Rokhim Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) apa yang sudah dilakukan oleh oknum dewan tersebut sudah menciderai amanah masyarakat. Ia juga menyebut tidakan tersebut bak seperti setan. Mereka juga membawa dua ilustrasi 'setan grandong' yang menggambarkan perilaku oknum dewan tersebut.
"Usut tuntas kasus penyelewengan anggaran Pokir dewan. Sudah tidak bisa dibiarkan, kelaluan mereka sudah seperti setan," teriaknya di depan Kantor DPRD Jombang sambil menunjuk dua ilustrasi setan grandong.
Kartiyono salah satu anggota DPRD Jombang saat menemui massa aksi dari FRMJ di depan Kantor DPRD Jombang, Rabu (14/9/2022). (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)
Para pendemo juga meminta dua ilustrasi 'setan grandong' itu untuk masuk kerumah wakil rakyat tersebut sebagai simbol bahwa penghuni yang ada diruangan itu bak seperti setan. "Itu rumah mu, masuk sana. Kumpul sana sama teman mu disana," ujar Joko Fattah.
Dugaan Penyelewengan Pokir Dewan
Joko Fattah mengungkapkan salah satu Pokir yang dinilai ada indikasi penyelewengan anggaran yaitu program Rubuha (Rumah Burung Hantu) yang hingga kini kasusnya sudah masuk Kejari Jombang. Namun, sampai saat ini kasusnya terhenti dan tidak ada kejelasan hukum.
"Makanya saya tadi minta Kejari untuk fokus mengusut tuntas kasus Rubuha itu," jelasnya.
Selain itu, Fattah menduga ada bentuk penyelewengan Pokir. Pihaknya mendorong agar ada transparan dan juga Badan Kehormatan (BK) untuk menindak kepada anggota dewan yang menghianati rakyat. Pasalnya, ada anggota DPRD yang melaksanakan Pokir tidak sesuai dengan dapilnya.
"BK ini 'Badan Kekoncoan' atau gimana?. Harusnya BK itu menindaklanjutinya," jelasnya.
DPRD Jombang Siap Mengawal Semua Tindakan Korupsi
Ditempat yang sama Kartiyono Anggota DPRD Jombang dari fraksi PKB saat menemui massa aksi menyatakan dengan tegas bahwa dari dirinya pribadi sepakat mengawal tindakan yang berbentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menurutnya, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi antara masyarakat, dewan, dan perintah daerah. Keterbukaan antara elemen masyarakat dan pemerintah harus ditegakan.
"Memang harus ada keterbukaan antara pemerintah dan elemen masyarakat. Kontrol sosial yang dilakukan oleh FRMJ memang sangat dibutuhkan saat ini," ujar Kartiyono.
Kartiyono menegaskan, jika aspirasi yang disampaikan oleh para unjuk rasa akan segera ditindaklanjuti. "Akan segera kami tindaklanjuti. Segera akan kami sampaikan ke pimpinan kami," jelasnya.
Sementara itu, terkait mekanisme Pokir yang menjadi salah satu tuntutan para pendemo, Kartiyono menjelaskan Pokir adalah sebuah kewajiban anggota DPRD yang diamanatkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 dan teknisnya diatur melalui permendagri nomor 86 tahun 2017, khusunya di pasal 78 ayat 2.
Terkait dengan DPRD Jombang yang mengerjakan Pokir di dapil lain, Kartiyono menyebut jika dewan mengerjakan Pokir sesuai dengan serap aspirasi di dapilnya masing-masing. "Kalau Pokir itu emang sudah amanah dari undang-undang yang harus dikerjakan melalui mekanisme reses di dapil masing-masing dewan," pungkasnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |