Beri Efek Jera, BNN Tegaskan Bandar Narkoba akan Dimiskinkan

TIMESINDONESIA, LOMBOK BARAT – Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memiskinkan bandar narkoba.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Utama BNN RI, I Wayan Sukawinaya dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat, Rabu (14/9/2022).
Advertisement
Menurut Sukawinaya, bandar narkoba sudah seharusnya dimiskinkan. Dalam hal ini melalui TPPU dan dimasukkan dalam Undang Undang Narkotika.
Pemiskinan para bandar narkoba itu merupakan salah satu cara BNN untuk melumpuhkan mereka sehingga dapat memberikan efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.
"Cara ampuh untuk memutus rantai peredaran narkotika yang semakin marak di Indonesia, dengan menambah berat hukuman bagi bandar narkoba, salah satunya dimiskinkan dengan cara semua harta disita, sampai benar-benar jera," kata Sukawinaya.
"Hukuman dengan cara memiskinkan tersebut diharapkan agar bandar narkoba tidak mampu bergerak lagi, dalam melaksanakan bisnis ilegal yang dilarang pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan manusia," imbuhnya.
Penyidik Berintegritas
Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat.(Foto: BNN Provinsi NTB)
Sukawinaya menyatakan, dalam rangka memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia, diperlukan keseriusan penyidik BNN untuk menghadapi bandar narkoba yang menggunakan modus operandi dalam menjalankan kejahatan narkotika.
Salah satu modus operandi bandar narkoba tersebut dengan cara menyamarkan hasil kejahatan narkotika, agar seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah atau sering disebut pencucian uang.
"Karena itu, diperlukan penyidik BNN yang memiliki integritas untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Salah satunya penyidik Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN," paparnya.
Ia menyebut, dibentuknya Direktorat TPPU bertujuan untuk mencegah dan memberantas kejahatan narkotika menggunakan pendekatan follow the money, follow the asset, guna memiskinkan para bandar sebagai upaya menghentikan mata rantai sindikat kejahatan narkotika di Indonesia.
Selain memberantas kejahatan narkotika melalui pengungkapan kasus TPPU, BNN RI juga gencar melakukan upaya preventif melalui kerja sama dengan penyedia jasa keuangan PPATK, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta instansi terkait lainnya.
"Namun dalam pelaksanaannya masih banyak mengalami beberapa hambatan dan kendala, salah satunya adalah kurangnya pengetahuan penyidik BNN terhadap undang-undang terkait dengan kejahatan pencucian uang," paparnya.
"Sebab cara untuk memiskinkan para bandar narkoba itu, dengan menerapkan Undang -Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang. Jadi, BNN mendorong para pelaku kejahatan narkotika tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang," kata Sukawinaya, menambahkan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |