Peristiwa Daerah

Pembebasan Lahan Pembangunan Pabrik Sepatu di Sragen Ternyata Kurang 70 Persen

Kamis, 15 September 2022 - 08:24 | 163.59k
Puluhan petani di Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen saat melakukan aksi penolakan pembangunan pabrik sepatu di wilayah mereka bebera waktu lalu. (foto: Mukhtarul Hafidh /TIMES Indonesia)
Puluhan petani di Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen saat melakukan aksi penolakan pembangunan pabrik sepatu di wilayah mereka bebera waktu lalu. (foto: Mukhtarul Hafidh /TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Puluhan petani di Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen yang menolak menjual lahan pertanian miliknya untuk pembangunan pabrik sepatu menjadi perhatian Bupati Sragen. Saat ini proses pembebasan masih 70 persen dari 42 hektar lahan yang dibutuhkan. Pemerintah memastikan kawasan tersebut sudah bisa menjadi zona industri sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan terkait pembebasan tanah untuk investasi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak perusahaan. Pihak pemerintah sudah memberikan petunjuk terkait lokasi yang sesuai dengan Perda RTRW.

Advertisement

”Kalau disana sudah sesuai dengan tata ruang untuk industri,” ungkap Yuni sapaan Bupati Sragen Rabu (14/9/2022).

Bupati Sragen menilai perlu dilakukan langkah pendekatan yang baik dari investor ke pemilik lahan. ”Kalau ada beberapa warga yang belum bersedia, berarti belum ada kata sepakat dengan Investor. Kalau bisa dilakukan pendekatan dengan baik, masyarakat pasti bisa memahami,” ujarnya.

Pihaknya mengakui soal edukasi ke masyarakat bukan hal mudah. Jika pemerintah turun untuk memberikan penjelasan atau sosialisasi, pemerintah dituding punya kepentingan. Selain jika sejak awal Daerah dinyatakan zona Industri, para broker tanah bergerak sejak dini. Imbasnya harga tanah menjadi melambung.

Sementara Plt Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen Tugiyono menyampaikan perusahaan yang masuk ke Bonagung itu merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). Untuk itu, proses perizinan di bawah wewenang Pemerintah Pusat.

”Cuma memang pernah kulo nuwun (minta izin) untuk berproses. Setelah lahan dikuasai baru proses perizinan. Kita pendampingan saja, untuk kewenangan izin semua di Pusat,” ungkapnya.

Tugiyono menuturkan, Investasi yang saat ini berlangsung, jika ada kendala akan kita undang. Ketika ditemui pokok permasalahan, turun dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyelesaikan persoalan yang muncul.

”Tujuan kami untuk meningkatkan Investasi di Daerah, dan dari nilainya luar biasa besar. Maka kami mengawal dari sisi regulasinya. Paling tidak mereka sudah proaktif, dan memang kawasan tersebut untuk Industri,” Ungkapnya.

Dengan demikian kriteria lokasi untuk Industri sudah dinilai sesuai. Jika rampung dalam penyelesaian pembebasan tanah, dilakukan alih status lahan untuk Industri.

Terpisah, Tim pembebasan lahan PT PKG Taekwang, Sugiyoto menjelaskan dalam proses pembebasan lahan sudah berjalan 25-30 persen. Dalam proses pembebasan lahan itu dipastikan tidak ada intimidasi maupun teror ke warga pemilik lahan.

“Investor lakukan pendekatan secara personal tidak ada teror maupun ancaman intimidasi. Kalo untuk mendapatkan kesepakatan harga, wajar pihak investor bolak balik mendatangi pemilik tanah,” Ungkap Sugiyoto melalui telepon pribadinya.

Sugiyoto menambahkan, bukan sikap Taekwang lakukan pembebasan lahan sampai ada ancaman atau teror. Karena bila menolak,  pihaknya tidak akan memaksa. Namun Investor memastikan, bila warga mau melepas lahannya, akan menjamin keluarganya bekerja di pabrik sepatu ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES