Peristiwa Daerah

Terancam Gulung Tikar, Pembudidaya Kepiting Ujungpangkah Gresik Wadul Dewan

Senin, 19 September 2022 - 22:00 | 47.27k
Pembudidaya kepiting (FOTO: Kantor Berita Antara)
Pembudidaya kepiting (FOTO: Kantor Berita Antara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, GRESIK – Sejumlah pembudidaya kepiting di Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik terancam gulung tikar karena regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Mereka pun wadul ke Anggota DPRD Gresik Fraksi Partai Gerindra, Taufiqul Umam. 

Keadaan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No. 17 Tahun 2021, maka kepiting yang sedang bertelur tidak boleh ditangkap untuk konsumsi maupun kegiatan ekspor. Hal ini yang menyulitkan pembudidaya kepiting.

Advertisement

Adanya larangan tersebut membuat harga kepiting semakin anjlok. Jika biasanya harga kepiting bisa tembus Rp.200 ribu per kilogram untuk ukuran 2 sampai 3 ons. Kini harganya di kalangan pembudidaya kepiting hanya Rp. 60 ribu sampai Rp. 100 ribu per kilo.

Anggota-DPRD-Gresik-Taufiqul-Umamcc80a9a31330664e.jpgAnggota DPRD Gresik Taufiqul Umam (Kanan) saat diwaduli nelayan dan pembudidaya kepiting (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia).

Robakh, Ketua Paguyuban Pengepul Kepiting Ujungpangkah mengatakan anjloknya harga kepiting di tengah kenaikan harga BBM membuat banyak pengepul dan pembudidaya kepiting gulung tikar.

“Kalau tidak bisa ekspor tentu harga kepiting akan murah. Tentu dampaknya besar bagi semua yang bergerak diusaha kepiting,” ungkap Robakh, Senin (19/9/2022).

Semenjak adanya larangan ekspor, lanjut Robakh, tangkapan kepiting hanya di konsumsi di dalam negeri. 

“Biasanya kami jual ke restoran, tetapi harganya murah,” akunya.

Robakh berharap keluhan para nelayan dan pembudidaya kepiting dapat disampaikan kepada Pemerintah.

“Harapannya supaya tidak ada pembatasan untuk ekspor kepiting, karena dengan adanya pembatasan ini membuat nelayan dan pembudidaya sering merugi,” pintanya.

Menanggapi keluhan tersebut, anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Taufiqul Umam mengatakan akan menindaklanjuti dengan meneruskan keluhan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Gresik hingga Bupati Gresik.

“Sehingga nanti bisa berkolaborasi untuk mengatasi persoalan secara bersama sama,” terangnya.

Tak hanya itu, Politikus asal Desa Ngemboh Ujungpangkah berharap agar Pemerintah Kabupaten Gresik bergerak cepat mencari solusi terbaik.

“Pemerintah harus memberikan solusi terhadap kepiting yang tidak bisa di ekspor. Sehingga kepiting harganya bisa tinggi. Mengingat saat ini harga bahan bakar solar naik. Tentu nelayan dan pembudidaya kepiting semakin merugi,” tegasnya.

Regulasi Permen KP No 17 Tahun 2021

Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No. 17 Tahun 2021, maka kepiting yang sedang bertelur tidak boleh ditangkap untuk konsumsi maupun kegiatan ekspor.

“Terutama telur yang sudah di luar,” ujar Dirjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Zaini seperti dikutip dari Gatra.com

Sementara untuk ukurannya, kepiting dengan lebar ukuran karapas lebih dari 12cm atau berat 150g boleh ditangkap untuk konsumsi dalam negeri maupun ekspor.

 “Jadi kalau masih lebih kecil dari itu, nah itu tidak boleh ditangkap,” ujarnya.

Zaini menyebut bahwa peraturan dari Permen baru ini sama seperti ketentuan-ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ketika posisi menterinya dijabat oleh Susi Pudjiastuti. 

Dia menyebut bahwa nilai plus dari ketentuan ini adalah adanya dampak positif di kegiatan budidaya kepiting lunak (soft shell). Nah, kebijakan ini membuat pembudidaya kepiting Gresik mengeluh karen terancam gulung tikar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES