Bahas Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Sekprov Malut Ikut Hadir di Rakor Bawaslu RI

TIMESINDONESIA, TERNATE – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan kepala daerah se-Indonesia, terkait netralitas ASN, di Ballroom Hotel Trans Resort, Bali, Selasa (27/9/2022).
Rakor Bawaslu RI ini di hadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Sekprov Malut), Drs. Samsuddin A Kadir, mewakili Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba yang belum dapat hadir karena harus menyiapkan kunjungan Presiden RI Jokowi ke Maluku Utara, Selasa (27/9/2022).
Advertisement
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu RI menginisiasi penandatanganan pakta integritas dengan kepala daerah seluruh Indonesia. Kepala daerah sebagai penjabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menegakkan netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, deklarasi netralitas ASN ini merupakan upaya Bawaslu RI dalam melakukan fungsi pencegahan.
Pelanggaran netralitas ASN yang dari tahun ke tahun selalu meningkat diharapkan bisa tereduksi melalui deklarasi ini. Dia juga berharap para gubernur, PJ gubernur yang merupakan PPK menjaga sekaligus menyosialisasikan netralitas ASN kepada para jajarannya.
“Pakta integritas ini nantinya akan disosialisasikan oleh PPK terhadap jajaran ASN untuk senantiasa mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang jujur, adil, serta demokratis. Kami ingin PPK bekerja sama dengan Bawaslu provinsi untuk melakukan sosialisasi netralitas ASN," ungkapnya.
Sekretaris Daerah Drs. Samsuddin A Kadir saat menghadiri Rakor Bawaslu RI dan Kepala Daerah se-Indonwsia terkait Netralitas ASN. (Foto: Dok Sekprov Malut).
Sementara, Sekprov Malut kepada TIMES Indonesia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menekankan kepada ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.
“ASN diharapkan dan diperintahkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” ujar Samsuddin ketika dikonfirmasi via sambungan telepon seluler usai acara
Termasuk kata Sekprov, ASN juga harus menghindari pemberian dukungan melalui media sosial, seperti memberikan tanda like dan komen pada postingan ajakan dukungan pada kandidat tertentu.
“Yang melanggar (netralitas ASN) akan ada sanksi sampai dengan sanksi denda sampai pidana,” tegas mantan Pj. Bupti Pulau Morotai ini. (d)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |