Tim 7 Pertanyakan Hasil Muskot Lanjutan Pemilihan Ketua PMI Kota Malang 2022
TIMESINDONESIA, MALANG – Palang Merah Indonesia Jawa Timur (PMI Jatim) telah melantik Imam Buchori sebagai Ketua PMI Kota Malang periode 2022 - 2027 pada 11 Mei 2022 lalu. Namun sejumlah pengurus lama PMI Kota Malang periode 2017-2022 mempertanyakan hasil keputusan Musyawarah Kota (Muskot) karena dinilai menyalahi aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Perwakilan pengurus lama PMI Kota Malang yang mengatasnamakan Tim 7, Budi Susatia mengaku ada hal yang tak lazim dari penetapan Ketua PMI Kota Malang itu. Awalnya, Muskot IX PMI Kota Malang telah digelar di Hotel Savana, Kota Malang pada 12 Maret 2022 lalu. Dalam Muskot itu ada 2 calon Ketua PMI Kota Malang, yakni Imam Buchori dan Sofyan Edi Jarwoko.
Advertisement
Disebutkan, dari 17 suara yang ada, Sofyan Edi Jarwoko mendapat 9 suara dan Imam Buchori dapat 8 suara. Namun tiba-tiba pendukung Imam Buchori pun walk out lantaran tak setuju atas hasil itu dan diduga ada unsur politik.
Akan tetapi, Budi menilai hasil Muskot tersebut sudah sah dan sesuai aturan AD/ART. Namun tiba-tiba ada Muskot Lanjutan atau Muskot Luar Biasa yang digelar pada 23 Maret 2022 lalu.
"Ternyata itu ada Muskot Lanjutan, tapi itu tak mengacu dari hasil Muskot sebelumnya. Padahal Muskot sebelumnya sudah sah dan ada juga perwakilan PMI Jatim," ujar Budi, Kamis (29/9/2022).
Anehnya, sebagian peserta pendukung suara Sofyan Edi Jarwoko yang hadir pada Muskot awal dan pimpinan sidang yang sah, yakni Budi Susatia pada Muskot IX tanggal 12 Maret 2022 tidak dilibatkan.
Dalam Muskot Lanjutan itu, Imam Buchori ditetapkan sebagai Ketua PMI Kota Malang periode 2022 - 2027. Hal itulah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dan dugaan ada aturan AD/ART yang dilanggar.
"Organisasi yang sudah 77 tahun kok seperti ini, harusnya sudah sangat matang, tapi kenyataannya seperti itu. Sebenarnya kami sudah males ngurus seperti ini, tapi kami ingin ada perbaikan kedepan dari organisasi kemanusiaan ini. Ini organisasi yang harusnya bebas dari campur tangan politik," ungkapnya.
Dari sini, akhirnya kepengurusan lama PMI Kota Malang yang menyebut dirinya Tim 7 mempertanyakan dan membuat sejumlah poin yang ditujukan kepada keputusan pemilihan ketua PMI Kota Malang periode 2022 - 2027.
Pertama, apakah Muskot PMI Kota Malang lanjutan pada Rabu, 23 Maret 2022 itu benar dilaksanakan? Dan apa dasar hukumnya? Kedua, apakah Plt Ketua PMI Kota Malang yang ditunjuk berdasarkan SK Nomor 040/KEP/02.06.00/III/2022 dapat membubarkan kepanitiaan Muskot IX PMI Kota Malang tahun 2022 yang pelaksanaannya dalam, status masih skorsing?
Ketiga, apakah aksi walkout dalam Muskot IX PMI Kota Malang 2022, di hotel Savana mengagalkan hasil penjaringan calon yang mendapatkan dukungan lebih dari 50 persen ? Keempat, apakah Keputusan PMI Provinsi Jawa Timur Nomor: 047/KEP/02.06.00/IV/2022, Tentang : Pengesahan Dewan Kehormatan dan Pengurus Palang Merah Indonesia Kota Malang masa bakti 2022 - 2027 sudah sesuai dengan mekanisme Muskot yang benar?
Tanggapan Ketua PMI Kota Malang
Sementara itu, Ketua PMI Kota Malang terpilih periode 2022-2027, Imam Buchori menyebutkan bahwa Muskot Lanjutan tersebut adalah wewenang PMI Provinsi Jatim. Untuk itu, ia enggan memberikan tanggapan terkait adanya dugaan bahwa penetapan Ketua PMI Kota Malang menyalahi aturan.
"Masalah Muskot Lanjutan itu yang melaksanakan PMI Jatim. Jadi saya tak bisa memberikan pernyataan, langsung ke PMI Jatim saja. Karena yang membuat SK dan mengesahkan itu pengurus provinsi dan yang melantik provinsi," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Muskot PMI Kota Malang Sah
Terpisah, Sekertaris PMI Provinsi Jatim, Edi Purwinarto saat dihubungi awak media mengatakan bahwa proses penetapan Ketua PMI Kota Malang tersebut telah sesuai dengan aturan AD/ART.
Edi menjelaskan, voting pemilihan Ketua PMI Kota Malang yang dilakukan di Hotel Savana, Kota Malang pada 12 Maret 2022 tidak dilanjutkan dengan penetapan lantaran ada peserta yang keluar dan tak menyelesaikan sidang Muskot.
"Karena masa bakti pengurus habis, maka Ketua PMI Jatim menetapkan ada Plt yang tugasnya memimpin PMI dan menyelenggarakan Muskot Luar Biasa," jelasnya.
Kemudian, lanjut Edi, Muskot Luar Biasa yang diselenggarakan itu sah, karena masa bakti pengurus dan ketua telah habis.
"Karena masa bakti pengurus lama sudah habis, jadi ya tidak bisa jadi peserta di Muskot Luar Biasa. Dia sudah tak punya hak suara, kan bukan pengurus lagi," tuturnya.
Lalu, saat disinggung soal adanya dugaan indikasi permaian politik dari penetapan Ketua PMI Kota Malang itu, Edi menegaskan bahwa tak ada kepentingan politik dalam penetapan pimpinan PMI tersebut.
"Dalam AD/ART, tidak melarang Ketua PMI dijabat oleh ketua partai aktif. Tapi etika politik, hal ini sebaiknya tidak dicalonkan," tegasnya.
Jika memang akan dibawa ke ranah hukum, Edi mempersilahkan mempersilahkan hal tersebut. Sebab, nantinya akan diuji kebenarannya.
"Silahkan kalau mau dilanjutkan ke ranah hukum, gak ada masalah. Nanti tentu akan diuji kebenarannya," tandasnya mengenai pelaksanaan Muskot PMI Kota Malang yang dipersoalkan oleh Tim 7. (*)
Pewarta: Ibrahim Asmorodina (MG-421)/Kunia Amalia Ilmi (MG-425)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |