Kemenag Banyuwangi, Dorong Lembaga Pendidikan TPQ Ajukan Permohonan Izin Operasional

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dalam rangka mengoptimalkan peran pendidikan nonformal khususnya tempat pendidikan Al-Quran (TPQ) yang berada di tengah-tengah masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi, mendorong para pemilik lembaga TPQ untuk segera daftar dan mempunyai izin oprasional pendirian.
Banyaknya TPQ di Bumi Blambangan, ini dapat menjadi potensi, peluang dan tantangan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat.
Advertisement
Walaupun bersifat non formal eksistensi TPQ tidak bisa dipandang sebelah mata.
Pasalnya, lembaga ini bertujuan untuk mencerdaskan dan membekali budi pekerti serta akhlak mulia bagi anak-anak.
Moh. Amak Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi, melalui Mohammad Jali Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Kemenag Banyuwangi, mengatakan, TPQ adalah lembaga pendidikan kecil dalam bidang agama.
Namun, memiliki hajat untuk mencerdaskan anak bangsa.
"TPQ mempunyai tujuan yang mulia. Oleh sebab itu perlu untuk dipikirkan keberadaan dan legalitasnya," kata Jali kepada TIMES Indonesia di ruang Kasubag Kemenag Banyuwangi, Kamis (29/9/2022).
Maka dari itu, keberadaan TPQ harus jelas.
Dengan syarat harus terdaftar didalam Kemenag dengan cara mendaftarkan lembaga TPQ-nya.
Secara umum pengelola TPQ, sesungguhnya memiliki dua mandat, yaitu mandat sosial dan mandat legal.
Untuk mandat sosial semua TPQ telah memiliki, karena masyarakat telah mempercayakan pendidikan Al Quran putra-putrinya di TPQ tersebut.
Masih, Jali, secara legalitas TPQ perlu ditingkatkan mandat legalnya, karena masih banyak TPQ yang belum memiliki ijin operasional atau nomor statistik dari Kemenag.
"Hal ini, guna untuk memudahkan Kemenag dalam menjangkau TPQ. Kami berharap pemilik lembaga bisa segera datang ke Kemenag untuk mendaftarkan izin oprasionalnya," ucapnya.
Menurutnya, dengan terdaftarnya TPQ di Kemenag, selain untuk data base dan juga dapat dijadikan landasan dasar Kemenag untuk membuat program yang mendukung TPQ.
"Kalau sudah terdaftar semua dapat memudahkan kami untuk mengusulkan program yang dapat mendukung TPQ ke pemerintah," ujarnya.
Selain itu, memudahkan Kemenag dalam menyalurkan bantuan dari pemerintah dan melakukan pemberdayaan peningkatan tenaga didik TPQ.
"Kalau sudah terdaftar biasanya ada insentif dari pemerintah serta kemungkinan mendapat bantuan dari pemerintah untuk pengembangan lembaga dan terdapat pemberdayaan peningkatan kualitas tenaga didik," urainya.
Adapun syarat untuk mendaftarkan lembaga pendidikan TPQ diantaranya, profil TPQ, jumlah muridnya minimal 15 orang dan tempatnya jelas.
Kemudian, setelah mereka melakukan izin nanti tim Kemenag melakukan survey datang ke TPQ untuk melakukan penilaian layak atau tidak dijadikan lembaga TPQ.
Bagi TPQ yang hendak mendaftarkan pengajuan untuk lebih jelasnya bisa juga melalui nomor WhatsApp +62 851-7310-2843 atau bergabung ke grup telegram TPQ/TPA Kabupaten Banyuwangi.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan menempatkan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) sebagai sub sistem pendidikan nasional nonformal yang memiliki tujuan meningkatkan kemampuan peserta didik membaca, menulis, memahami dan mengamalkan kandungan Al Quran. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |