Peristiwa Daerah

PDAM Bondowoso Akan Naikkan Tarif Mulai November, Ini Rinciannya

Jumat, 30 September 2022 - 14:46 | 182.62k
PDAM Kabupaten Bondowoso Jawa Timur segera menaikkan tarif. Demikian itu juga ada SK Gubernur Jawa Timur (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
PDAM Kabupaten Bondowoso Jawa Timur segera menaikkan tarif. Demikian itu juga ada SK Gubernur Jawa Timur (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Bondowoso, Jawa Timur, akan menaikkan tarif pada rekening Bulan November ini. Kenaikan tarif tersebut terpaksa dilakukan, sebab sejak 6 tahun terakhir, PDAM tidak melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian terif terakhir kali dilakukan tahun 2017 silam.  

Penyesuaian tarif mau tidak mau harus diberlakukan oleh PDAM Bondowoso pasca terbit Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dengan nomor surat 188/775/KPTS/013/ 2021 tanggal 15 November 2021. 

Advertisement

SK Gubernur Jatim berisi tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2022.

Gubernur Jawa Timur menetapkan tarif PDAM Kabupaten Bondowoso yakni sebagai berikut: tarif batas bawah Rp 4.300/m3, tarif dasar Rp 5.721/m3 dan tarif atas atau penuh Rp 7.819/m3.

Setelah dilakukan berbagai macam perhitungan dan penyesuaian, serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat Bondowoso, kenaikan tarif di PDAM Bondowoso yang ditetapkan masih jauh berada di bawah tarif bawah yang ditentukan Gubernur Jawa Timur.

Sebenarnya besaran penyesuaian tarif bergantung pada kelompok pelanggan dan besaran pemakaian. Di Kelompok I Kategori S1 dan S2 tidak mengalami kenaikan sama sekali.

Kenaikan tarif mulai diberlakukan kepada pelanggan Kelompok I Kategori R1 atau rumah tangga tidak mampu. Dari tarif sebelumnya Rp 2.000 dengan pemakaian 0-10 meter kubik menjadi Rp 2.500. Artinya, hal itu terjadi kenaikan Rp 500.

Kemudian kelompok II kategori R2 atau rumah permanen dengan luas minimal 36 m2 atau komplek perumahan, dari tarif sebelumnya Rp 2.500 dengan pemakaian 0-10 meter kubik menjadi Rp 3.500. Artinya, hal itu naik Rp 1.000.

Sementara pada kategori R3 seperti rumah mewah dengan luas bangunan lebih dari 200 meter persegi dan rumah kost mengalami kenaikan dari tarif semula Rp 2.840 dengan pemakaian 0-10 meter kubik menjadi Rp 3.850. Artinya terjadi kenaikan sebesar Rp 1.010.

Pada Kelompok II Kategori Instansi Pemerintah mengalami kenaikan dari tarif semula Rp 4.000 dengan pemakaian 0-10 meter kubik menjadi Rp 4.150.

Sementara Kelompok III seperti niaga kecil, niaga sedang hingga industri tidak mengalami kenaikan tarif.

PLH Direktur PDAM Kabupaten Bondowoso Supriyadi, melalui Kepala Bagian Langganan Cipto Kusuma mengungkapkan, penyesuaian tarif itu telah diatur dalam SK Bupati Bondowoso Nomor 188.45/262/430.4.2/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bondowoso.

Menurutnya, perhitungan dan penentuan tarif tersebut telah disesuaikan oleh tim ahli. Bahkan tarif yang dikenakan itu masih di bawah harga pokok produksi.

Disisi lain kata dia, penyesuaian tarif air memang dibutuhkan untuk kepentingan distribusi air ke beberapa wilayah yang belum teraliri dan memerlukan pembangunan jaringan.

Dengan penyesuaian tarif, selain dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional, diyakini Supriadi bakal meningkatkan pengembangan pelayanan serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelanggan.

"Juga dengan penyesuaian ini warga diharapkan akan merubah pola kebiasaan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak," kata Kepala Bagian Langganan PDAM Bondowoso ini kepada TIMES Indonesia. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES