DPC Peradi Kepanjen Dibentuk, Otto Hasibuan Kukuhkan Pengurusnya

TIMESINDONESIA, MALANG – Organisasi Advokat DPC Peradi Kepanjen resemi dibentuk. Pengurus DPC Peradi Kepanjen dikukuhkan oleh Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan di Hotel Grand Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu, (1/10/2022) sore.
Pelantikan DPC Peradi Kepanjen dihadiri Bupati Malang Sanusi. Hadir pada kesempatan itu, Wabup Malang Didik Gatot Subroto yang juga dikukuhkan sebagai Dewan Kehormatan Daerah Peradi Kepanjen.
Advertisement
Prosesi pelantikan DPD Peradi Kepanjen diawali dengan laporan Ketua Panitia Pelaksana, Gunadi Handoko. Pada kesempatan itu juga dihadiri para lawyer di Kabupaten Malang yang tergabung pada Peradi.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan ketika mendapat cinderamata dari Ketua DPC Peradi Kepanjen diemban Syarif Hidayatullah. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia).
Sedangkan jabatan Ketua DPC Peradi Kepanjen diemban Syarif Hidayatullah. Untuk posisi wakil dijabat Arifin. Jumlah advokat yang tergabung pada DPC Peradi Kepanjen sebanyak 95 orang.
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan menyambut baik dengan dibentuknya DPC Peradi Kepanjen. Terlebih dalam pengukuhan dihadiri langsung Bupati Malang Sanusi.
"Sebagai Peradi yang baru terbentuk bersama pengurusnya diharapkan bisa mengembangkan Advokat DPC Peradi yang ada di Kepanjen," ujar Otto Hasibuan.
Lebih lanjut dia mengatakan, DPC Peradi Kepanjen nantinya dapat bersinergi dengan berbagai pihak. Terutama pihak eksekutif maupun pemerintah daerah.
"Dan tetap bisa berkontribusi, bersinergi dengan pemerintah setempat. Karena, kita sama-sama sekarang membangun bangsa. Kalau dulu kita head to head dengan pemerintah. Kalau sekarang tidak," ungkapnya.
Dia menyebutkan, DPC Peradi Kepanjen ini merupakan Peradi ke 176 yang ada di Indonesia. "Kalau ada pembentukan Peradi baru, saya sempatkan hadir. Ini untuk mengenal lebih dekat," jelasnya.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan ketika menyerahkan panji Peradi kepada Ketua DPC Peradi Kepanjen diemban Syarif Hidayatullah. (FOTO: Binar Gumilang/TIMES Indonesia).
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kepanjen Syarif Hidayatullah mengatakan, di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang, sudah dapat membentuk DPC.
Dimana sesuai dengan AD/ART Peradi Pasal 33 ayat 3, DPN bisa membentuk DPC dengan sekurang-kurangnya terdapat 15 advokat. Sedangkan penamaan DPC Peradi Kepanjen menyesuaikan nama dari PN Kepanjen.
"Sedangkan advokat di Kabupaten Malang sejumlah 95 orang. Sehingga memenuhi syarat untuk membentuk DPC Peradi di Kabupaten Malang," ucapnya di tempat yang sama.
Dia menjelaskan, Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri. Pembentukan organisasi Advokat sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2018 tentang Advokat.
"Dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas advokat yang mampu bertindak tanpa melanggar kode etik dan memiliki rasa bekeadilan yang tinggi," urainya.
Menurutnya, setelah organisasi DPC Peradi Kepanjen ini dibentuk, langsung menjalankan tugasnya. Yakni untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait hukum.
"ini menjadi dasar moral atau pedoman bagi seorang advokat untuk mengabdi kepada masyarakat pencari keadilan," tegasnya.
Sebagai informasi, selain melantik Pengurus DPC Peradi Kepanjen, pada kesempatan itu Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan juga melantik Komite Advokat Muda atau Young Lawyer Commite, Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Kepanjen dan Dewan Kehormatan Daerah Peradi Kepanjen. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |