Peristiwa Daerah

Operasi Zebra Semeru 2022, 7 Jenis Pelanggaran Jadi Prioritas Target Polres Ponorogo

Rabu, 05 Oktober 2022 - 14:35 | 40.57k
Ipda Abdul Cholik Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo. (Foto:Satlantas/TIMES Indonesia)
Ipda Abdul Cholik Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo. (Foto:Satlantas/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGOOperasi Zebra Semeru 2022 telah digelar Polres Ponorogo mulai Senin (3/10/2022) hingga 16 Oktober 2022 nanti. 

Dan ada 7 jenis pelanggaran di jalan raya yang akan jadi prioritas target Polres Ponorogo sehingga masyarakat harus mempersiapkan diri jangan sampai kena tilang.

Ipda Abdul Cholik Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo menjelaskan, selama dua pekan operasi ini digelar tidak ada pemeriksaan langsung di jalan bagi para pelanggar oleh petugas, kecuali situasional.

"Tidak ada seperti dulu secara stasioner, menghentikan memeriksa itu tidak ada," kata Ipda Abdul Cholik Rabu (5/10/2022).

Menurutnya penindakan para pelanggar lalu lintas tak mesti tilang, jadi bisa memberi peringatan. "Tilang itu adalah pilihan yang terakhir," jelasnya.

Walau dijanjikan tidak ada tilang manual, petugas tetap bisa menindak tilang manual bagi pelanggaran lalu lintas yang tertangkap tangan. "Misalnya ada yang tertangkap tangan ugal-ugalan di jalan, yang begitu tetap kita tindak secara manual," papar Ipda Abdul Cholik.

Sebagai ganti tilang manual Satlantas Polres Ponorogo menyiapkan penindakan berbasis teknologi Elektronik  Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu tilang elektronik.

ETLE yang digunakan Satlantas Ponorogo adalah ETLE mobile merupakan kamera yang dipegang petugas silapangan dan mobil patroli. "Kamera ETLE akan mendokumentasikan pelanggaran secara langsung sebagai basis tilang elektronik," ulas Ipda Abdul Cholik.

Dengan sistem teknologi yang digunakan dalam operasi zebra ini tentu lebih memudahkan petugas silapangan, sehingga titik operasi zebra bisa mobile dan tidak terpaku di satu tempat.

Penerapan ETLE kata Ipda Abdul Cholik, nantinya para pelanggar lalu lintas bakal mendapat surat tilang. "Surat tilang itu akan dikirimkan ke alamat si pelanggar  sesuai data informasi dari pelat nomor yang sudah terekam oleh ETLE," jelasnya.

Selain menindak pelanggar lalu lintas Operasi Zebra Semeru ini petugas Kepolisian juga mengamati beberapa titik rawan kecelakaan lalu lintas di area Ponorogo yang meliputi lokasi trouble spot, yang berada di Jalan Sokarno Hatta, dan Jalan HOS Cokroaminoto.

Lokasi black spot di Jalan Raya Pomorogo-Trenggalek KM  8-9, serta rawan pelanggaran di jalan Suromenggolo, Jalan dr. Soetomo,  Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Diponegoro, serta Jalan HOS Cokroaminoto.

"Kita kerahkan 78 personel polisi dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru tahun 2022 ini," papar Ipda Abdul Cholik.

Ada 7 pelanggaran lalu lintas yang jadi target Operasi Zebra Semeru 2022 di wilayah Ponorogo;

1. Melawan arus lalu lintas
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/pidana kurungan maksimal 2 bulan

2. Berkendara tidak menggunakan helm SNI
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 291, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

3. Berkendara membonceng lebih dari satu penumpang
Sanksi: UU 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

4. Kendaraan roda 2 tidak layak jalan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 285, denda maksimal Rp250 ribu/penjara maksimal 1 bulan

5. Mengemudi menggunakan ponsel
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

6. Berkendara dipengaruhi alkohol
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 283, denda maksimal Rp750 ribu/penjara maksimal 3 bulan

7. Melebihi batas kecepatan
Sanksi: UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, denda maksimal Rp500 ribu/penjara maksimal 2 bulan.

Namun begitu bukan berarti pelanggaran administrasi seperti surat-surat akan dikesampingkan, pengguna kendaraan tetap harus memperhatikan kelengkapannya seperti SIM maupun STNK.

"Operasi Zebra Semeru 2022 bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, (Kamseltibcarlantas) yang presisi," tukas Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo Ipda Abdul Cholik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES