Penggunaan TNKB Warna Putih Mulai Diterapkan di Kabupaten Kediri

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam mulai merambah ke wilayah Kabupaten Kediri. Aturan penerbitan TNKB warna putih ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Di wilayah Kabupaten Kediri, penerapan TNKB warna putih untuk kendaraan roda empat mulai berlaku sejak bulan September 2022 sedangkan untuk roda dua baru dimulai pada awal Oktober ini.
Advertisement
Kanit Regident Polres Kediri, Ipda Tatag Satriyo Winangsit, beberapa saat lalu mengungkapkan dalam satu harinya, ada ratusan terdapat ratusan unit TNKB dikeluarkan di wilayah Kediri.
Untuk saat ini, stok TNKB warna hitam sudah habis dan mulai dilakukan pencetakan TNKB warna putih. Untuk mendapatkan TNKB warna putih, sendiri tidak berbeda dengan TNKB warna hitam. Tidak ada syarat atau ketentuan tambahan dalam pemohonan atau pengurusan.
Pergantian TNKB dari warna dasar hitam menjadi putih dilakukan secara alami. Mereka yang sudah mendapatkan TNKB warna putih rata-rata adalah yang dalam proses pajak 5 tahunan, ganti nama, serta mutasi.
Masyarakat saat mengambil TNKB baru yang berwarna dasar putih. (Foto: dok. Polres Kediri)
"Rata-rata per hari keluar kurang lebih 100 TNKB untuk roda dua, untuk roda empat bisa 25 TNKB, semua itu mulai proses ganti 5 tahunan, ganti nama, mutasi masuk ataupun baru," ucap IPDA Tatag Satriyo Winangsit.
Untuk stok sendiri, ditambahkan IPDA Tatag Satriyo Winangsit tersedia sekitar 47.000 TNKB untuk roda dua dan 7300 TNKB untuk roda empat. Jumlah tersebut bakal terus bertambah sesuai dengan kebutuhan di wilayah Kabupaten Kediri.
Dengan ketersediaan stok tersebut, plus data di Polda Jatim setiap saat bisa diupdate IPDA Tatag menjamin tidak ada kelangkaan TNKB di wilayah hukum Polres Kediri.
"Sebelum habis bisa langsung kami ambil di Polda, jadi tidak ada kelangkaan," tambahnya lagi.
Perubahan warna dasar TNKB dari hitam ke putih sendiri terkait dengan fungsi penegakan hukum serta pelanggaran lalu lintas melalui penggunaan kamera pengawas CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta keberadaan mobil Integrated Capture Attitude Record (INCAR) jajaran kesatuan Lalu Lintas. Sistem teknologi tersebut, terkait erat dengan data registrasi kendaraan bermotor (Regident).
IPDA Tatag menegaskan peralihan dari warna dasar hitam ke warna dasar putih untuk mempermudah identifikasi pada perangkat tilang elektronik. Berdasarkan kajian, dengan warna dasar putih mampu meningkatkan akurasi dan memaksimalkan hasil tangkapan kamera dalam proses verifikasi dan konfirmasi pelanggar lalu lintas sehingga bukti-bukti pelanggaran menjadi lebih valid saat diteruskan ke pengadilan.
Selain itu proses verifikasi juga bisa berjalan lebih cepat. Jika tetap menggunakan TNKB warna dasar hitam, saat malam akan sulit membedakan angka pada nomor kendaraan.
"Sebetulnya ini untuk memudahkan kamera pada penilangan ETLE maupun INCAR, ini sudah ada kajiannya juga. Ditargetkan 2027 sudah putih semua," tandasnya.
Dengan penerapan TNKB warna putih berlangsung secara alami, masyarakat diimbau tidak melakukan perubahan warna dasar TNKB kendaraan secara manual. Perubahan warna dasar TNKB dari hitam ke putih secara manual malah akan membuat data yang tertera di STNK berbeda dan menyalahi aturan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |