Peristiwa Daerah

Terima Gratifikasi, ASN Kota Bandung Terancam Proses Hukum

Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:33 | 15.86k
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Grandia Ballroom Hotel, Bandung. (Foto: Humas Bandung)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Grandia Ballroom Hotel, Bandung. (Foto: Humas Bandung)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas seluruh Aparatur Sipil negara (ASN) yang menerima gratifikasi. Pasalnya, gratifikasi dapat menyeret ASN Kota Bandung ke ranah hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menyebut gratifikasi merupakan akar korupsi dan cikal bakal konflik kepentingan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengelolaan gratifikasi.

Advertisement

"Gratifikasi merupakan akar korupsi dan sumber dari conflict of interest (konflik kepentingan). Kita sudah ada perwal tentang pengelolaan gratifikasi. Jangan sampai jadi hiasan pusaka. Harus dipahami benar-benar dan kita baca," ujarnya dalam acara Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkot Bandung, Selasa (11/10/2022).

Menurutnya, salah satu upaya untuk mencegah gratifikasi bisa melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

ASN-Kota-Bandung4d283a4552659378.jpgAcara Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkot Bandung di Grandia Ballroom Hotel. (Foto: Humas Bandung)

MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Kalau sudah berbicara evaluasi MCP itu ternyata melibatkan semua pejabat, institusi, dan OPD. Ini menjadi salah satu PR besar di Pemkot Bandung, terutama pada Unit Pengelola Gratifikasinya yang belum berjalan dengan maksimal," ungkapnya.

Ia menjelaskan, seluruh tindak tanduk ASN Kota Bandung dalam menjaga integritasnya telah tertuang dalam Perwal nomor 15 tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi.

Lalu, terdapat pula pada UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ema memaparkan, ada beberapa hal yang perlu dicermati agar para ASN tidak terjerembab dalam konflik kepentingan. Salah satunya, memperhatikan aspek kepastian hukum.

"Kita harus benar-benar yakini apa yang dilakukan tidak melanggar," tuturnya.

ASN-Kota-Bandung-bb4e1e0b2f315082a.jpgAcara Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkot Bandung di Grandia Ballroom Hotel. (Foto: Humas Bandung)

Lalu, kata Ema, aspek transparansi dan fairness yang menunjukkan aspek keadilan dari pemangku kebijakan. Kemudian, memperhatikan kepentingan umum. Para ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu.

"Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan juga. Aspek 'BerAKHLAK itu yang seharusnya melandasi kita dalam bertindak sesuai dengan kode etik dalam ASN," papar Ema.

Ia juga menekankan, agar para ASN wajib menerapkan proses pelayanan dengan hormat, sopan, dan santun kepada siapapun tanpa memandang status sosial ataupun relasi.

"Ini bagian dari kode etik ASN yang sudah ada dalam perwal kita," kata dia, pada Acara Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkot Bandung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES