Penyaluran BSU di Jawa Barat Mencapai 2,1 Juta Penerima

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Deputi Direktur Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mengklaim, peserta yang sudah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU di Jawa Barat sebanyak 2,1 juta penerima atau sekitar 77 persen.
Seperti diketahui, BSU tahap 5 senilai Rp600 ribu per penerima cair pekan ini sejak Senin 10 Oktober 2022 kemarin.
Advertisement
“Di Jawa Barat, sendiri peserta yang sudah mendapatkan BSU ada 2,1 juta penerima,” kata Suwilwan pada acara JAPRI (Jabar Punya Informasi), di Gedung Sate, Bandung, Selasa (11/10/2022).
Deputi Direktur Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jabar, Suwilwan Rachmat menjelaskan tujuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 merupakan program pemerintah Indonesia dengan menggunakan APBN, yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja di tengah harga-harga yang terus naik.
“Jadi ini diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikut aktif sampai dengan bulan Juli 2022, kemudian diberikan upah oleh pemerintah sebesar 600 ribu rupiah per bulan,” ucapnya.
Acara JAPRI dengan tema "Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Meningkatkan Kesejahteraan Bagi Pekerja/Buruh" di halaman Gedung sate Bandung. (Foto: Megha Nugraha/TIMES Indonesia)
Berdasarkan Permenaker nomor 10 Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan salah satunya bertugas dalam penyediaan berbasis data. Melalui beberapa persyaratan di antaranya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif di bulan Juli 2022 dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
“Kita menyediakan basis data itu berdasarkan dari Permenaker nomor 10 Tahun 2022. Inilah dasar dari kementerian untuk menyaring peserta-peserta yang eligible. Kemudian upah maksimumnya adalah Rp3,5 juta,” paparnya.
Sedangkan, yang memiliki upah di atas Rp3,5 juta masih bisa mendapatkan BSU dengan syarat masih sesuai dengan UMP/UMK atau setara dengan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.
“Misalnya di Bandung dengan UMK Rp 3,7 juta pun masih dapat BSU,” jelas dia di halaman Gedung Sate, Bandung, Selasa (11/10/2022).
Poster acara JAPRI (Jabar Punya Informasi) Vol.105, di Gedung Sate, Bandung.
Bantuan Subsidi Upah ini diberikan sebagai upaya untuk mengurangi beban masyarakat di tengah kenaikan bahan pokok. Salah satunya, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Terutama, bagi karyawan kelas menengah dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan dari pemerintah adalah warga negara Indonesia, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai periode Juli 2022, Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri, dan belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Selanjutnya, bagi penerima BSU tahap 5 bisa mengecek langsung melalui situs Kemnaker dan situs BPJS Ketenagakerjaan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |