Warga Majalengka Bayar PBB Yuk, Ada Program Bebas Denda Sampai 31 Oktober

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, memberlakukan penghapusan saksi denda bagi keterlambatan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sampai 31 Oktober 2022.
Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam mengatakan, Penghapusan saksi denda bagi keterlambatan pembayaran PBB menjadi bentuk pemihakan Pemkab Majalengka untuk meringankan beban masyarakat.
Advertisement
"Penghapusan saksi denda bagi keterlambatan pembayaran PBB masih berlaku dimulai sejak 1 sampai 31 Oktober 2022. Jadi masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan pemerintah ini. Wajib pajak cukup membayar pokoknya saja," ungkapnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (14/10/2022).
Menurut Irfan, loket pembayaran tersebar di kantor-kantor BJB dan BNI, kantor pos terdekat atau swalayan modern yang sudah ditunjuk pemerintah seperti Alfamart dan Indomart. Masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi. Seperti, Tokopedia dan Bukalapak.
Terkait langkah terobosan guna pencapaian target pendapatan asli daerah sektor pajak khususnya PBB. PNS lulusan doktor Universitas Jayabaya Jakarta ini, mengaku jajarannya telah menempuh beberapa terobosan.
Salah satunya terobosan tersebut, kata dia, program Layanan Datang Jemput Uang Setoran (Layang Putus) ke sejumlah pelosok desa dan sederet berbagai inovasi pajak daerah Kabupaten Majalengka lainnya.
"Kita akan tetap aktif menggalakkan sistem jemput bola ini dalam menerapkan pelayanan prima kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka," ujarnya.
Dengan begini, pelayanan semakin dekat dengan masyarakat, sehingga lebih mudah dijangkau dan lebih efektif. Ini sekaligus mempercepat proses pembayaran PBB sebelum melewati masa jatuh tempo.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka juga memberikan reward atau penghargaan bagi pemerintah desa yang berprestasi dalam pencapaian tercepat 100 persen bagi pelunasan PBB di desanya.
"Tak hanya itu saja, para wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB sebelum tanggal jatuh tempo akan diberikan hadiah. Reward yang diberikan ini merupakan wujud apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak sedini mungkin," ucapnya.
Bayar PBB, Wujud Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Majalengka
Pemerintah Kabupaten Majalengka terus melaksanakan gerakan sadar bayar PBB untuk mendorong kesadaran masyarakat kota berjuluk Angin dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB.
Irfan menambahkan, bahwa pemenuhan kewajiban pembayaran PBB pada hakekatnya juga sebagai wujud partisipasi masyarakat untuk pembangunan Kabupaten Majalengka. Seperti berbagai pembangunan fisik, pendidikan, keagamaan hingga roda perekonomian.
"Kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat Kabupaten Majalengka yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak secara aktif, jujur dan tepat waktu. Karena dengan pajak pembangunan hebat," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |