Waduh! Puluhan Tahun Fasum di Kota Probolinggo Masih Milik Perorangan

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Fasilitas Umum atau fasum perumahan yang sudah puluhan tahun berdiri di Kota Probolinggo, Jatim, belum juga masuk aset pemerintah setempat. Bahkan, fasum tersebut sudah terbit sertifikat perorangan.
Fasum tersebut berada di komplek Perumahan Kopian Indah, RW 04 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Disebutkan, perumahan beserta fasum berupa lahan kosong itu dibangun pada tahun 1985 silam. Namun jangka waktu proses peralihan kewenangan fasum dari pengembang ke pemerintah, baru dilakukan sekitar belasan tahun silam.
Advertisement
Ketidakjelasan status fasum perumahan tersebut terungkap saat Komisi III DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (14/10/2022). RDP yang digelar di Ruang Komisi III itu, dihadiri Dinas PUPR, Bagian Aset, Camat Kademangan, Lurah Ketapang dan perwakilan warga setempat.
Dalam RDP itu diketahui, luas lahan fasum itu setengah lapangan sepakbola. Tapi kini luasannya berkurang. Bahkan sebagian lahannya diduga sudah dimiliki perorangan dan sudah bersertifikat.
Tak hanya itu, ada seorang warga yang sudah mendirikan rumah di lahan tersebut dan telah mengajukan penerbitan sertifikat. Sementara sisanya sudah ditempati pedagang kaki lima (PKL).
Indra, mantan ketua RW 4, Kelurahan Ketapang yang hadir dalam RDP mengatakan, perumahan itu sudah berdiri sejak tahun 1985.
Ia menyebutkan, ada warga yang berusaha menguasai lahan yang kini berada di Jalan Kinibalu tersebut sudah diajukan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat. “Saat ini masih berproses. Kalau yang satu sudah dibangun rumah dan bersertifikat,” kata Indra.
Indra dan perwakilan warga lainnya berharap, agar pemkot segera membereskan fasum yang lokasinya di dekat rumahnya tersebut. Indra khawatir, luasannya semakin sempit karena dikuasai warga.
Indra juga heran, mengapa di lahan fasum tersebut terbit sertifikat dengan mudahnya. “Enggak tahu kok bisa terbit sertifikat. Beli ke siapa, kami juga tidak tahu,” katanya keheranan.
Padahal menurutnya, pemkot mau mensertifikatkan fasum tersebut begitu sulitnya. Terbukti, sampai sekarang, fasum tersebut masih milik pengembang. Ia menyebut, kalau saat ini di lahan tersebut sudah ada patok pembatasnya. "Saya lihat sudah ada patoknya. Tulisannya Pemkot Probolinggo. Enggak tahu siapa yang masang,” terang Indra.
Informasi tersebut ditanggapi kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Stiyorini Sayekti. Menurutnya, yang memasang patok pegawai dinas yang dipimpinya. Tujuannya, untuk memberitahukan kepada masyarakat kalau lahan kosong tersebut merupakan fasum.
Perempuan yang biasa disapa Rini tersebut berterus terang, proses pengalihan status fasum ke aset itu lama dan cukup panjang. Saat ini pihaknya masih kesulitan menghubungi pengembangnya. “Kami akan memasang pengumuman di media, agar pengembangnya datang ke kantor kami,” ujarnya.
Jika tidak datang ke Dinas PUPR sampai 3 bulan, maka fasum tersebut akan diproses ke BPN. Hal itu dilakukan, karena pihaknya tidak ingin di kemudian hari dipersalahkan.
“Kami juga akan mengumpulkan perwakilan warga setempat. Termasuk, ketua RT dan RW, Lurah dan Camat. Kan warga yang lebih tahu,” kata Rini.
Meski begitu, pihaknya akan mempercepat proses pengalihan lahan fasum tersebut. Mengingat, saat RDP pihaknya menerima data fasum itu dari RT dan RW setempat. “Kami percepat prosesnya. Soalnya saya baru terima datanya dari ketua RT dan RW. Ternyata mereka pegang datanya,” katanya.
Silain itu, pihaknya masih berkonsultasi dengan KPK, soal tanah aset yang belum dialihkan ke pemkot. Karena seluruh aset pemerintah dipantau KPK. Meski sudah pegang data yang diberi warga setempat dan ketua RW, namun pihaknya harus terjun ke lapangan. “Ya kita telusuri. Untuk validasi faktualnya,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi III, Agus Riyanto meminta pemkot mensegerakan persoalan tersebut hingga tuntas. Sebab, pemkot tidak bisa membangun fasum tersebut jika masih berstatus milik orang.
“Tahun kemarin kan rencananya mau dipaving. Tapi tidak bisa dilaksanakan. Karena belum menjadi aset pemkot,” kata Agus.
Tak hanya fasum Perum Kopian yang harus disegerakan. Fasum perumahan lain di Kota Probolinggo seperti, perumahan Arum Permai, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, juga belum jelas. Fasum tersebut masih atas nama pengembang. “Kami berharap seluruh fasum disegerakan menjadi aset pemkot,” ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Rizal Dani |