Lakukan Rekonsiliasi Anggaran Desa, DPMD Morotai: Kades Lalai Sanksi Menanti

TIMESINDONESIA, MOROTAI – Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara melalui Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa (DPMD) Morotai melakukan rekonsiliasi beberapa dokumen terkait pelaksanaan anggaran desa se-Kabupaten Pulau Morotai.
"Dalam rangka pemerintah desa agar tertib beranggaran dan baik dalam perencanaan anggaran, maka DPMD menginisiasi melaksanakan rekonsiliasi anggaran desa. Jika ada kades yang lalai maka sanksi menanti," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pulau Morotai, Assyura Oemar, Selasa (18/10/2022) sore.
Advertisement
Ia mengatakan, pasca pemilihan dan pelantikan kepala desa serentak Kabupaten Pulau Morotai di gelar maka, 88 kepala Desa yang ada wajib menyiapkan Dokumen Perencanaan Anggaran Desa kemudian dimasukkan ke DPMD.
"Untuk itu, setiap pemerintah desa segera menyiapkan dokumen-dokumen, di antaranya RPJMDes, RKPDes, penginputan OMSPAN, SPJ realisasi anggaran sampai bulan September 2022, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan," papar Assyura.
Salah satu Kades di Pulau Morotai yang berkonsultasi di Bagian Pemerintahan Desa DPMD terkait Rekonsiliasi Anggaran Desa, Selasa (18/10/2022). (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia).
Selain itu, Assyura menambahkan, pemerintah desa juga harus menyiapkan dokumen-dokumen berupa jumlah imam, pendeta, badan sarah, majelis, guru ngaji, dan guru sekolah minggu di desa masing-masing untuk dimasukkan kedalam dokumen perencanaan anggaran desa.
Putra Gorap ini menegaskan, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah kompas pemerintahan desa dalam membangun desa selama 6 tahun kedepan. Kemudian, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah penjabaran dokumen dari RPJMDes yang memuat rencana strategis pembangunan desa.
"Sementara OMSPAN atau online monitoring dalam bentuk aplikasi berbasis Web juga disiapkan. Agar seluruh penggunaan anggaran desa, program-program desa diinput ke OMSPAN dan dapat diakses oleh publik, karena ini era digital," terang dia.
Semua itu, lanjut Assyura, kiblat Pembangunan Desa ada pada UU Nomor 6 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa tujuan pembangunan Desa untuk meningkatkan kesejahterakan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
"Hal tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa langkah, antaranya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. membangun sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, seperti hidupkan Bumdes yang ada di Desa serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, seperti kelola tempat wisata di Desa," pungkas dia.
Sementara itu, Kepala DPMD Pulau Morotai Ahdad Hi Hasan, dalam surat edarannya Nomor :141/488/DPMD/2022 tentang Rekonsiliasi Anggaran mewanti-wanti seluruh atau 88 kepala desa se-Pulau Morotai agar taat kepada regulasi yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
"Desa-desa yang sengaja maupun tidak sengaja untuk tidak melakukan rekonsiliasi sejak dibuka pada 18-29 Oktober 2022 maka, seluruh permintaan anggaran yang diajukan oleh desa tidak akan kami proses," tegas Ahdad menjelaskan surat edaran tertanggal 17 Oktober 2022 itu.
Sesuai amatan TIMES Indonesia, sejak dibukanya rekonsiliasi pada 18 Oktober 2022 sudah terdapat 8 desa yang telah memasukan dokumen Rekonsiliasi Anggaran Desa melalui DPMD Morotai. Kedelapan desa itu antara lain, Desa Darame, Desa Yayasan, Desa Mandiri, Desa Wawama, Desa Momujiu, Desa Daeo Majiko, Desa Hapo, dan Desa Lusuo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |