Peristiwa Daerah

Dinkes Kota Mojokerto: Anak Demam jangan Dibelikan Obat Sirop Tanpa Resep Dokter

Jumat, 21 Oktober 2022 - 13:45 | 51.38k
Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MOJOKERTODinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kota Mojokerto mengimbau seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit di Kota Mojokerto untuk tidak meresepkan ataupun menjual obat-obatan dalam bentuk sirop secara bebas.

Hal ini menyusul adanya Instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022) lalu.

Advertisement

“Saat ini Dinkes sudah memberitahukan kepada seluruh FKTP dan RS yang ada di Kota Mojokerto untuk sementara tidak menggunakan sediaan paracetamol sirop yang mengandung ethylene glycol, hingga pengumuman resmi dari pemerintah," jelas Sekretaris DinkesP2KB Kota Mojokerto, dr. Farida Mariana, M.Kes , dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022).

menkes.jpg

Farida mengatakan akan segera membuat Surat Edaran menindaklanjuti instruksi Kemenkes tersebut. “Untuk surat edaran masih on proses, akan segera kami sebar ke FKTP, RS, maupun apotek,” terangnya.

Meski saat ini belum ada laporan terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal di Kota Mojokerto, namun Farida mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat dalam bentuk sediaan sirup tanpa adanya resep dokter.

“Bila anak demam agar segera memeriksakan ke fasyankes terdekat, dan tidak disarankan untuk membeli obat dalam bentuk sediaan sirop tanpa resep dokter,” imbuhnya.

Pemprov Jatim Siapkan Langkah Pencegahan

Seperti diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa Pemprov Jatim gerak cepat merespon peningkatan kasus Atypical Progressive Acute Kidney Injury/Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas anak balita) di Jawa Timur.

“Pemprov Jatim telah menggelar Rapat Koordinasi dengan lintas sektor terkait, antara lain Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Jatim, Direktur Rumah Sakit se-Jatim, Ketua IDI Jatim, Ketua IDAI, Ketua IAI Jatim, Kepala BPOM Jatim, dan Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim. Update data akan kita pantau secara realtime dengan menyiapkan langkah-langkah konstruktif,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui jumlah kasus yang dilaporkan secara nasional hingga 18 Oktober 2022, sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.  Sementara di Jawa Timur  sampai 20 Oktober tercatat 23 kasus , 10 kasus di Surabaya dan 9 kasus di Malang dimana tercatat meninggal  12 kasus sembuh 8 kasus dan dirawat 3 kasus.

Dengan adanya peningkatan kasus Atypical Progressive Acute Kidney Injury/ Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas anak balita) di Indonesia, Gubernur Khofifah mengimbau seluruh masyarakat Jawa Timur untuk tidak panik  namun tetap waspada.

Setelah sebelumnya, Kementerian Kesehatan melarang sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek di Indonesia. Larangan ini diberlakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak

Sebelumnya, sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

Pelarangan Obat Sirop

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pelarangan sementara obat sirop untuk anak merupakan langkah konservatif untuk mencegah meluasnya penyakit gagal ginjal akut.

Langkah ini dilakukan sambil menunggu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)  memfinalisasi temuan mereka soal tiga zat kimia berbahaya pada obat sirop.

"Memang sudah ada 99 balita yg meninggal, 99 balita yang terkena gagal ginjal akut terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE)," kata Budi Gunadi saat perayaan Hari Kesehatan Nasional tingkat Provinsi Banten di Kota Serang, Kamis (20/10/2022). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES