
TIMESINDONESIA, PASURUAN – Tim Jibom Gegana Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah material dan bahan peledak untuk pembuatan bom ikan, dari rumah Hasyim (75) di Dusun Bajangan Kulon Rt 4/Rw 1, Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, yang meledak pada Senin (17/10/2022) lalu.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti tersebut dan langsung memusnahkannya dengan Disposal (diledakkan) di areal bekas tambang pasir di wilayah Cengkrong-Pasrepan.
Advertisement
"Dari TKP kami berhasil mengamankan sejumlah bahan peledak dan langsung dimusnahkan dengan cara diledakkan untuk keamanan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti.
Bima Sakti menjelaskan, ada 7 kotak/kardus bahan jadi, dimana setiap kotak berisi 100 buah. Dan 25 bungkus serbuk jadi warna coklat, sebagian akan diuji oleh Tim Labfor Polda, untuk mengetahui jenisnya.
Polisi pun masih belum berani menyebutkan bahan peledak jenis apa saja yang ditemukan, maupun jumlahnya.
"Untuk jenis bahan apa saja dan jumlahnya, nanti kita umumkan menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan tim Labfor dulu," ujar AKP Bima Sakti.
Sementara itu, keberadaan Hasyim (75) sang pemilik rumah lokasi ledakan, hingga kini masih dicari oleh pihak kepolisian. Pria tua tersebut menghilang usai kejadian yang menyebabkan istrinya Hj.Tutik (65) menderita luka bakar parah dan akhirnya meninggal dunia pada Selasa (18/10/2022) malam, setelah dirujuk ke RSUD Dr.Soetomo Surabaya.
"H, hingga kini masih kami cari keberadaannya", imbuh Kasatreskrim.
Dari informasi yang berhasil digali, saat kejadian ledakan Hasyim sedang salat Maghrib di Musala dekat rumahnya. Ia disebut sempat dibonceng seseorang ke arah Pasrepan, lalu mengunjungi istrinya ke rumah sakit Kota Pasuruan.
Selanjutnya kabur dan tidak diketahui keberadaannya hingga kini. Berdasarkan bukti-bukti awal yang ditemukan, diduga kuat Hasyim selaku pemilik bahan peledak untuk bom ikan tersebut, sehingga polisi pun kemudian menetapkannya sebagai DPO.
Jaringan Keluarga Bom Ikan
Lalu, siapa sebenarnya Hasyim? Di mata tetangganya, pria asal Sulawesi tersebut kesehariannya adalah seorang petani.
"Ia sering menyewa sawah untuk ditanami padi. Namun dulu pernah ngomong juga, bisnis jual-beli Teripang", ujar M (65) salah satu tetangga Hasyim.
Dari penelusuran TIMES Indonesia, Hasyim ternyata adalah pelaku lama di bidang bom ikan. Nama pria tersebut berkali-kali muncul di sejumlah kejadian meledaknya bom ikan yang terjadi di wilayah Pasuruan. Bahkan keterlibatan Hasyim dan para "pemain" bom ikan masih ada yang terkait hubungan kekerabatan.
Dari data yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, pada Rabu (12 Februari 2014) silam, terjadi ledakan bom ikan di Perum Bugul Permai C8-4 RT 3/ RW 5, Kelurahan/Kecamatan Bugulkidul Kota Pasuruan.
Akibat ledakan itu, Sukron (29) dan Adi Suyitno (33) tewas mengenaskan. Dari hasil penyelidikan, Hasyim sebagai penyuplai bahan Trinitrotoluena (TNT) kepada Sukron sang pemilik rumah.
Hasyim kemudian dinyatakan sebagai DPO pasca ledakan di rumah Sukron. Ia melarikan diri ke Sulawesi, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Penetapan Hasyim sebagai DPO itu setelah dalam penggeledahan di rumahnya ditemukan black powder dan timbangan.
Pasca ledakan hebat, polisi mengamankan TNT seberat 20 kg di rumah Sukron. Selain itu juga diamankan 1 sak potasium chlorate seberat 30 kg, 1 sak calcium seberat 10 kg, 1 kemasan plastik black powder seberat 1 kg dan 2 kemasan plastik berisi NaCl seberat 1 kg serta 3 bungkus potasium nitrat. Sedangkan bahan-bahan detonator yang dibuat oleh Sukron terdiri dari TNT, black powder, NaN3 (sodium azide) dan kapas.
Racikan bahan-bahan bom ikan tersebut, lalu dimasukkan ke dalam casing yang terbuat dari alumunium. Kecuali TNT, bahan-bahan lainnya sangat mudah didapatkan di pasaran. Sehingga Sukron harus memesan TNT dari Nadzir melalui Hasyim.
Dalam pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa Hasyim merupakan ayah dari Ahmad Nadzir, aktor utama ledakan bom ikan di Perumahan Anggrek, Kota Pasuruan yang menewaskan 3 orang pada (11 Agustus 2007) silam.
Nadzir dikenal sebagai pengusaha bom ikan dalam skala besar. Ia pula yang memasok bahan baku bom ikan ke Pasuruan, untuk dijual ke Sulawesi. Dari peristiwa ini, polisi menyita ribuan detonator yang sudah terisi TNT siap ledak, dengan panjang 5 cm dan diameter 1/2 cm.
Masing-masing detonator terisi satu gram bubuk TNT. Selain itu, turut disita pula 4.460 selongsong casing dan 2,5 gram black powder. Sebelumnya, paman Nadzir yang bernama Yordan (44) pada (7-Juni-2006) juga tewas terkena ledakan. Saat sedang merakit bom ikan di rumahnya di Blandongan. Yordan diketahui juga seorang pembuat dan penjual bom ikan. Padahal 5 bulan sebelumnya, yaitu Januari 2006, kakak Yordan, yang bernama Anissa mengalami cacat seumur hidup akibat bom ikan yang sedang dirakit Sueb, suaminya meledak. Sueb pun kemudian ditangkap polisi.
Korban tewas dari jaringan keluarga Hasyim pun bertambah, mantan menantunya yaitu Sania (38) eks istri Nadzir, meninggal terkena ledakan saat meracik bahan bom ikan di Perumahan Puri Patene di Makassar Sulawesi Selatan pada hari Senin (3 Agustus 2015).
Tak selesai meski telah banyak memakan korban jiwa, bisnis bom ikan ternyata masih terus berjalan di Pasuruan. Pada (11-September-2021), di rumah Abdul Ghofar (40) warga yang tinggal di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Meledak kembali bom ikan dengan dahsyat saat sedang diracik. Korban tewas tak hanya Abdul Ghofar, namun juga merenggut nyawa sang ayah Mat Shodiq (60).
Mengapa bisnis bom ikan masih banyak yang menggelutinya meski taruhannya nyawa? Diketahui, satu batang detonator dijual seharga Rp.8-10 ribu rupiah. Sedangkan para pelaku, ketika menjual bom ikan berbahan TNT tersebut ke luar pulau, bisa membawa sebanyak 4 ribu hingga 5 ribu batang sekali kirim, atau senilai Rp.40.000.000.
Detonator made in Pasuruan ini biasa digunakan untuk mencari ikan di perairan dalam, karena radiusnya bisa mencapai 50 meter. Sedangkan bom ikan yang digunakan di Laut Jawa itu bom ikan biasa yang radiusnya hanya 5 meter.
Tak hanya ancaman kehilangan nyawa, ancaman hukuman dari pihak berwenang pun tak menciutkan nyali para pembuat dan penjual bom ikan untuk menghentikan aktivitasnya. Lagi-lagi alasan kebutuhan ekonomi yang menjadi pembenar bisnis yang berdampingan dengan malaikat pencabut nyawa tersebut.
Padahal pelaku bisa dijerat dengan Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Tapi fakta dilapangan, para pelaku hanya divonis hitungan bulan penjara saja. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Rizal Dani |