Peristiwa Daerah

Menyasar Pesantren, BPJamsostek Jember Beberkan Hak Pengajar Pesantren

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 14:00 | 27.07k
Kepala BPJamsostek Cabang Jember, Dolik Yulianto saat menyampaikan materi sosialisasi di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Asyhariyah Desa Curah Lele Kecamatan Balung. (Foto: Siti Nur Faizah/TIMES Indonesia)
Kepala BPJamsostek Cabang Jember, Dolik Yulianto saat menyampaikan materi sosialisasi di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Asyhariyah Desa Curah Lele Kecamatan Balung. (Foto: Siti Nur Faizah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JEMBER – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jember kembali menggelar sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja di lingkungan pesantren. 

Bersama anggota komisi IX DPR RI, Nur Yasin, kegiatan sosialisasi yang bertempat di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Asyhariyah Desa Curah Lele Kecamatan Balung diikuti oleh para santri, tenaga pendidik, hingga warga sekitar yang berprofesi sebagai pekerja informal. 

Advertisement

Nur Yasin mengatakan, lingkup tugas komisi IX DPR RI adalah di bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dirinya terus mendorong BPJamsostek untuk memperluas cakupan kepesertaan. 

"Kami terus mengingatkan kepada pimpinan BPJamsostek untuk meningkatkan jumlah kepesertaan. Semua pekerja memiliki risiko dan kalau ada apa-apa keluarga kita bisa ditanggung oleh negara," ungkapnya, Jumat (21/10/2022). 

BPJamsostek-Cabang-Jember-b.jpg

Ia juga berpesan agar masyarakat yang mengikuti sosialisasi bisa menyebarluaskan materi yang disampaikan dan mengajaknya untuk bergabung menjadi anggota BPJamsostek. 

"Karena melihat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam kehidupan sehari-hari dan berbagai manfaat yang diterima," imbuh Nur Yasin. 

Dalam kegaitan sosialiasi tersebut disampaikan terkait Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh Kepala BPJamsostek Cabang Jember, Dolik Yulianto. 

Untuk diketahui, dengan membayar iuran minimal Rp 16.800,- per bulan tenaga kerja sudah bisa mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Namun, jika peserta menginginkan keikutsertaan program Jaminan Hari Tua bisa menambahkan Rp. 20.000 per bulan yang nantinya saldo jaminan hari tua bisa diambil saat tenaga kerja sudah tidak produktif.

Ia menjelaskan bahwa progam jaminan sosial ketenagakerjaan tak hanya bisa diikuti oleh pekerja formal saja, melainkan juga pekerja informal maupun sosial.  "Karena masih banyak masyarakat yang menganggap kalau ikut BPJamsostek harus yang kerja di pabrik dan sebagainya," ujar Dolik. 

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan jika pengajar yayasan maupun pondok pesantren juga berhak mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ke depannya saya berharap, pengajar, guru-guru dipesantren bisa didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan," pungkas Kepala BPJamsostek Cabang Jember. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES