Peristiwa Daerah

Segini Alokasi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Probolinggo, Hanya 9 Komoditas yang Mendapatkannya

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:33 | 52.03k
Gudang upuk di Kabupaten Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Gudang upuk di Kabupaten Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Menyusul adanya keluhan kekurangan stok pupuk bersubsidi di berbagai daerah di Indonesia, Plt. VP Penjualan Wilayah 4A PT Pupuk Indonesia (Persero), Jeff Narapati menyampaikan, bahwa untuk saat ini terdapat sembilan komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi, termasuk di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Alokasi pupuk bersubsidi kini telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan RI) No. 5 tahun 2022 tentang realokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian pada tanggal 9 September 2022. Kepmentan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Advertisement

Jeff Narapati mengatakan, terdapat perubahan dalam ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi dalam Permentan No. 10 tahun 2022 yang terbit pada 8 Juli 2022. Saat ini, pupuk bersubsidi hanya dua jenis, yaitu pupuk Urea dan NPK.

“Ada sembilan komoditas pertanian yang memperoleh pupuk bersubsidi. Kesembilan komoditas pertanian tersebut adalah padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi. Kesembilan tanaman ini merupakan komoditas pokok dan strategis yang memiliki dampak terhadap laju inflasi,” ungkap Jeff Narapati, kepada TIMES Indonesia Biro Probolinggo, Senin (24/10/2022).

Ia menyebutkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi di Jawa Timur, pada tahun 2022 mencapai sebesar 1,98 juta ton. Hingga 20 Oktober 2022, Pupuk Indonsia telah menyalurkan sebesar 1,51 juta ton.

Sementara untuk Kabupaten Probolinggo, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022 mencapai sebesar 60.511 ton. Dari jumlah tersebut, Pupuk Indonesia telah menyalurkan sebesar 46.864 ton atau telah mencapai 77 persen. Sedangkan stok pupuk bersubsidi tersedia sebanyak 3.606 ton, terdiri dari pupuk Urea 2.608 ton dan NPK 995 ton.

Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan atas dasar alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia, usulan kebutuhan pupuk bersubsidi (berdasarkan E-RDKK Tahun 2022), penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya, serta luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). 

Penyaluran pupuk bersubsidi (Permentan No. 49 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 5), yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah yang menggunakan Aplikasi Kartu Petani Berjaya (KPB) dan Non KPB, yaitu petani yang terdaftar dalam E-RDKK tetapi terkendala dengan sistem aplikasi KPB/Sinyal dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi secara manual.

Sebelumnya, Wakil Ketua KTNA Jawa Timur, Suharno mengatakan, aturan tentang pupuk subsidi itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. 

Terdapat beberapa hal yang berubah pada aturan baru ini, antara lain penetapan dua jenis pupuk subsidi Urea dan NPK, serta pengurangan jumlah komoditas dari 70 menjadi sembilan komoditas.

"Para petani tidak perlu mengkhawatirkan kebutuhan pupuk subsidi jenis Urea dan NPK lantaran Kementerian Pertanian telah memberikan penambahan alokasi pupuk bersubsidi di Jawa Timur," katanya di Gresik pada Rabu (21/9/2022).

Suharno menyebut, tambahan alokasi yang sudah direstui adalah 198.540 ton yang terdiri dari Urea sebesar 87.580 ton dan NPK sebesar 110.960 ton. Itulah soal pupuk bersubsidi di Jawa Jawa Timur termasuk juga di Kabupaten Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES