Tragedi Stadion Kanjuruhan, Aremania Menggugat Nilai Gas Air Mata bukan Kelalaian

TIMESINDONESIA, MALANG – Dinamika Tragedi Stadion Kanjuruhan terus berkembang. Terbaru, Aremania Menggugat menolak pasal kelalaian yang dikenakan terkait terjadinya penembakan gas air mata.
Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Pembela dan Pendamping Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana, saat pendampingan saksi Tragedi Stadion Kanjuruhan di Polres Malang, Senin, (24/10/2022).
Advertisement
"Kedepan kami pasti akan melakukan upaya-upaya hukum dengan tujuan bahwa ini akan kita coba tarik 340 dan 338," ujar Djoko Tritjahjana kepada awak media.
Koordinator Tim Pembela dan Pendamping Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana.
Lebih lanjut dia mengatakan, Tragedi Stadion Kanjuruhan bukanlah peristiwa yang berawal dari kelalaian seseorang. Melainkan ada perintah menembak gas air mata .
"Bagi kami melihat ini bukan saja persoalan kelalaian yang dilakukan tim pengamanan saat itu, tapi tentu ada hal-hal yang perlu didalami, ada unsur kesengajaan," ungkapnya.
Menurutnya, penembakan gas air mata yang dilakukan personel pengamanan pada saat Tragedi Kanjuruhan terjadi sangat jelas ditujukan ke tribun suporter.
"Penembakan-penembakan gas air mata ini kan diarahkan ke tribun. Ini kan bukan berarti kelalaian," tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya getol menyuarakan pengenaan Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Selanjutnya, Aremania Menggugat akan terus mengawal dan memberikan pendampingan bagi Aremania yang diperiksa terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |