Peristiwa Daerah

KPU Kota Batu Verifikasi Faktual 1200 Anggota Parpol

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 10:28 | 11.43k
Komisioner KPU Kota Batu Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Marlina SP MSi dan rapat koordinasi verifikasi factual. (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Komisioner KPU Kota Batu Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Marlina SP MSi dan rapat koordinasi verifikasi factual. (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BATU – Sebanyak 1200 anggota dari delapan partai politik non parlemen di Kota Batu diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Batu.

Selama beberapa saat petugas dari KPU Kota Batu melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi secara door to door rumah-rumah anggota delapan parpol non parlemen ini.

Advertisement

Bukan hanya anggota parpol yang rumahnya dipinggir jalan, anggota parpol yang tinggal di gang-gang kecil pun didatangi anggota KPU.

"Kita lakukan verifikasi faktual kepada delapan parpol non parlemen. Partai ini adalah partai yang dalam pemilu tahun 2019 sudah menjadi peserta tapi belum punya wakil di parlemen dan partai baru," ujar Komisioner KPU Kota Batu Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Marlina SP MSi.

KPU-Kota-Batu.jpg

Verifikasi Faktual ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari KPU Pusat melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

"Sekarang kita masih terus merekap, kita punya waktu hingga 4 November 2022, dari Sipol kita mendapatkan 1200 lebih sampling yang harus kita lakukan verifikasi faktual," ujarnya.

Kedelapan partai ini adalah Partai Umat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

KPU-Kota-Batu-a.jpg

Tujuan verifikasi faktual ini adalah untuk memastikan keabsahan warga sebagai anggota partai. Sesuai aturan yang ada maka dilakukan penelitian tentang kebenaran dokumen KTP, kartu anggota dan status keanggotaan partai.

Apabila terdapat warga yang didaftar masuk menjadi anggota partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka ia harus membuat surat pernyataan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES