Advertisement
Peristiwa Daerah

Lurah se-Kabupaten Sleman Tolak 11 Rekomendasi DPP Apdesi 

Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Kabupaten Sleman Paguyuban Suryo Ndadari melakukan konsolidasi untuk memperkuat dan menyamakan persepsi, Senin (31/10/2022). ... ...

TIMES Indonesia,
Lurah se-Kabupaten Sleman Tolak 11 Rekomendasi DPP Apdesi 
Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Kabupaten Sleman Paguyuban Suryo Ndadari melakukan konsolidasi untuk memperkuat dan menyamakan persepsi. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
A-AA+

YOGYAKARTA Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-Kabupaten Sleman Paguyuban Suryo Ndadari melakukan konsolidasi untuk memperkuat dan menyamakan persepsi, Senin (31/10/2022). Dengan tegas, mereka menolak wacana 11 rekomendasi yang dikeluarkan DPP Apdesi

Ketua Paguyuban Lurah Kabupaten Sleman atau Manikmaya, Irawan SIP menyebutkan aksi yang dilakukannya terkait Rekomendasi Audensi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (DPP APDESI) Nomor 094/B/DPP-APDESI/X/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Apdesi Surta Wijaya dan Asep Anwar Sadat selaku Sekjen. Atas 11 rekomendasi yang dikeluarkannya, yakni :
1. Pelaksanaan Pilkades tidak terpengaruh oleh pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.
2. Penegasan juknis BOP pemerintah desa sebesar 3 % yang bersumber dari dana desa, lebih spesifik menjadi tambahan kinerja kepala desa.
3. RUU perubahan atas Undang Undang Desa agar masuk pada Prolegnas tahun 2023.
4. Masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa.
5. Periodesasi kepala desa 9 tahun maksimal 2 periodes (18 tahun).
6. Bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR cukup dengan mengambil cuti.
7. Ada dana di Kementerian selain dana desa guna percepatan pembangunan desa.
8. Diklan Lemhanas dan Diklat BPIP bagi kepala desa diselenggarakan oleh DPP APDESI.
9. Stample desa berlambang Burung Garuda agar segera disyahkan penggunanya.
10. Rekomendasi Mendagri bagi kepala desa/perangkat desa yang telah berijasah S1 agar dapat melanjutkan kuliah S2 di IPDN.
11. Pemerintah memberikan penghargaan/pensiun bagi kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya.

Advertisement

Sebelas rekomendasi tersebut, menurut Irawan merupakan usulan terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) alias direvisi dan dimasukkan kedalam Prolegnas 2023. 

Untuk itu, Suryandadari secara tegas menolak bunyi poin nomor 4 yaitu "masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa (Lurah)". Dengan kata lain, masa jabatan Perangkat Desa diusulkan menjadi 6 tahun atau sama dengan masa jabatan Kepala Desa.

Pamong-Kalurahan-se-Kabupaten-Sleman-2.jpg

Sehingga, sebut Irawan, hal ini menjadi salah satu wacana yang perlu ditelaah dengan lebih cermat, baik dari aspek yuridis maupun tata kelola pemerintahan.

Dimana secara kedudukan, tugas dan fungsi, antara Lurah dan Pamong Kalurahan sangat jelas batas perbedaannya.

Advertisement

Begitu juga dengan penetapan masa jabatannya, yang tentu dipertimbangkan untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing telah dijamin dalam undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya. Sebagai unsur staf dan unsur pendukung Kepala Desa (Lurah), apabila setiap periode 6 tahun harus mengakhiri masa tugasnya-sebagaimana wacana DPP Apdesi, maka akan sangat menganggu proses pembangunan di tingkat Kalurahan atau desa.

Inkonsistensi kebijakan pembangunan dan tata tertib administrasi pemerintahan akan sangat merugikan pelayanan masyarakat.

"Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan juga akan menjadi sangat tidak terukur apabila setiap 6 tahun Lurah dan seluruh Pamong harus berhenti dan diganti dengan yang baru," tegasnya. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Paguyuban Dukuh se-Kabupaten Sleman atau Cokropamungkas, Sukiman. Ia kuatir jika hal tersebut bisa terjadi. Apalagi persoalan masa jabatan ini memang terjadi di wilayah lain. Ada beberapa di Jawa Barat, dan juga di Sumatera. Untuk itu secara tegas Paguyuban Dukuh menolak poin no 4 rekomendasi tersebut.

Disaat implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) tersebut belum dijalankan secara maksimal sesuai amanah.
Maka Suryo Ndadari secara tegas menolak konsep atau wacana masa jabatan Pamong Kalurahan disamakan dengan masa jabatan Lurah. 

"Perlu untuk dikaji ulang dengan cermat. Wacana ini akan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dan dapat menciderai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," sebut Irawan. 

Wacana ataupun aspirasi merupakan hak dari setiap warga, namun demikian penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik yang sejalan dengan program pembangunan daerah dan nasional menjadi kepentingan yang lebih utama. 

Dalam kesempatan yang sama Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong DIY (Nayantoko) Gandang Harjananta juga mempertegas penolakan poin ke 4 tersebut. 

"Nayantoko turut mempertegas atau memperkuat persoalan masa jabatan perangkat ini. Bukan hanya di Sleman ataupun Gunung Kidul. Namun juga se DIY. Pamong menolak masa jabatan yang dibatasi hanya 6 tahun," sebutnya. 

Untuk itu Nayantoko juga berencana pada bulan Januari 2023. Masing-masing paguyuban akan mengasihkan pernyataan sikap tersebut ke DPP Apdesi. Bahwa rekomendasi tersebut, kurang pas jika diberlakukan di DIY. Bahkan mungkin tidak bisa dilaksanakan. Lurah juga merasakan betul bagaimana bekerja dengan perangkat lain. Mengingat kalau dari awal perangkat butuh proses belajar mengenai bidangnya minimal butuh waktu dua tahun. 

Dalam aksinya tersebut seluruh komponan Suryo Ndadari selain bersepakat untuk tetap solid dan fokus pada pelayanan masyarakat dan pembangunan ditengah wacana dan dinamika pemerintahan desa secara nasional. Juga akan menyampaikan saran dan aspirasi kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Pusat.

Hal ini ditandai dengan penandatangan pernyataan sikap oleh masing-masing wakil  paguyuban Lurah dan Pamong yang ada di Sleman selaku komponen Suryandadari. Yakni Paguyuban Manikmaya : Irawan, Carik Sembada Jhohan Enri Kuniawan, Jagabaya Sembada: Wijayanto, Makmure: Ardi Prasetyo, Kalimasada: Prasetya Sujanarto, Danarta: Samsu Triyadi, Hasto Broto: Lilik Suharmanto, Pangripta: Suhartana, serta Cokropamungkas: Sukiman Hadi Wijoyo. 

Perlu diketahui Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) saat ini dipimpin oleh Arifin Abdul Majid, mantan Kepala Desa Bojong Sari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat periode 1998-2007. Selaku ketua umum masa bhakti 2021-2026.

Sedangkan DPP Apdesi (Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia) saat ini dipimpin oleh Surta Wijaya. Ia adalah Kepala Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten periode 2019-2025. 

Perbedaan kedua organisasi yang menaungi aparatur desa ini hanya pada kata DPPnya. Namun kedua organisasi ini oleh Pemerintah RI sama-sama dinyatakan sah. Terbukti keduanya terdaftar di Kemendagri sesuai dengan Undang-Undang Ormas Nomor 17 tahun 2013. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Fajar Rianto
PenulisFajar Rianto Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia