Dinkes Banyuwangi, Perbolehkan Penjualan Obat Sirop

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI melarang peredaran lima obat sirop. Namun beberapa obat sirop dianggap masih aman. Sesuai surat edaran Kemenkes RI, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi, Jatim, mengizinkan penjualan obat sirop.
"Ada 5 obat sirop yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Banyuwangi, Amir Hidayat pada TIMES Indonesia di ruang kerjanya, Senin, (31/10/2022).
Advertisement
Menindak lanjuti hal itu, Dinkes bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), Kepolisian dan Apoteker untuk memastikan tidak ada penjualan 5 obat sirop yang dilarang tersebut.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat di ruang kerjanya. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)
"Kami bekerjasama dengan SatPol PP, Polresta dan Apoteker untuk menindak di lapangan," ungkap Amir.
Amir menyebut, sampai saat ini Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan riset. Karena itu, pihaknya terus memantau perkembangan.
"Kami pantau terus perkembangan dari Kemenkes dan BPOM. Maka dari itu, kami melakukan sidak beberapa Apotek di Banyuwangi. hasilnya, mereka mengikuti himbau dan aturan dari Kemenkes," jelasnya.
Dijelaskan Amir, bahwa obat sirop yang mengandung EG dan DEG sudah diturunkan siap untuk diretur dan pengiriman sudah disiapkan akan dikembakikan kepada penyedia obat tersebut.
"Untuk obat sirop yang lain juga belum dinyatakan aman. Kecuali yang sudah diinformasikan oleh Kemenkes," cetusnya.
Amir, menegaskan, Dinkes Banyuwangi hanya memperbolehkan penjualan obat sirup sesuai yang direkomendasikan oleh Kemenkes.
"Kami hanya mengizinkan penjualan obat sirop sesuai yang sudah dinyatakan aman oleh Kemenkes dan BPOM," tegasnya.
Sampai saat ini, Dinkes Banyuwangi masih belum menerima atau menemukan laporan terkait penyakit gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) atau atypical progressive acute kidney injury (AKI).
"Alhamdulillah, di Banyuwangi zero kasus penyakit gagal ginjal akut itu. Saya berharap semoga penyakit tersebut tidak terdampak di masyarakat Bumi Blambangan," ungkapnya.
"Dinkes akan menyedikan surat edaran kepada pimpinan. Agar seluruh fasilitas kesehatan nanti diminta untuk tetap waspada tetapi tetap tenang," imbuhnya.
Adapun 5 obat sirop dan kode produksi yang dilarang Kemenkes yaitu, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml; Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml dan Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Selain itu, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Terpisah, salah satu Apoteker yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Singotrunan, Lateng, Banyuwangi, Bobby Sugara, menyampaikan, pihaknya mulai menjual obat sirop di tempat kerjanya setelah rilis dari Kemenkes.
Namun, ia masih tetap merekomendasikan kepada pelanggan apotek untuk mengkonsumsi obat tablet atau kapsul.
"Di sini kami masih menyarankan ke penggunaan tablet atau kapsul dan menjual sesuai yang diizinkan peredarannya," terang epoteker yang bertugas di Jalan Basuki Rahmat, Singotrunan, Lateng, Banyuwangi ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |