Advertisement
Peristiwa Daerah

Sebulan Tragedi Kanjuruhan, Aremania: Usut Tuntas Jalan di Tempat

Sebulan Tragedi Kanjuruhan Malang berlalu. Total korban meninggal dunia mencapai 135 jiwa. ...

TIMES Indonesia,
Sebulan Tragedi Kanjuruhan, Aremania: Usut Tuntas Jalan di Tempat
Sejumlah Aremania saat melakukan aksi turun jalan. (FOTO: Tria Adha/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Sebulan Tragedi Kanjuruhan Malang berlalu. Total korban meninggal dunia mencapai 135 jiwa. Namun proses hukum atas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut dinilai sejumlah Aremania masih jalan di tempat.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit juga telah mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, mulai Direktur PT LIB, panitia pelaksana pertandingan, security officer, dan dua aparat kepolisian, masing-masing dari Brimob Polda Jawa Timur dan Polres Malang. Keenam tersangka tersebut juga telah ditahan di Polda Jatim.

Advertisement

Namun, sejumlah Aremania menilai proses penyidikan tragedi Kanjuruhan Malang hingga kini masih jalan di tempat. Menurut Hansamu, salah satu Aremania, proses penegakan keadilan terkait tragedi Kanjuruhan Malang hingga saat ini masih jalan di tempat.

"Ini mangkrak, monoton dan jalan di tempat," kata Hansamu, Selasa (1/11/2022).

Ia menginginkan pengusutan tragedi Kanjuruhan benar-benar terbuka dan adil seadil-adilnya bagi para korban tragedi Kanjuruhan.

"Saya pribadi ingin semua ini diusut tuntas kalau bisa ditambah lagi tersangkanya," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Ata, Aremania lainnya. Ata berpandangan hasil penyidikan yang berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus di kembalikan. Sebab, hasilnya belum sesuai dengan tuntutan Aremania atas tragedi Kanjuruhan Malang ini.

Advertisement

"Sekarang masalah berkas masuk P19 itu kan masih dikembangkan, katanya kan mau masuk P21, kalau sudah masuk itu kan gak bisa dikembangkan," katanya.

Oleh sebab itu, ia ingin ada beberapa perubahan yang harus dilakukan dari hasil penyidikan. Salah satu di antaranya harus ada penambahan tersangka.

Kemudian, Pasal 359 dan 360 KUHP yang menyebutkan atas dasar kelalaian harus diganti dengan pasal 388 dan 340 KUHP yang menyebutkan bahwa tersangka harus dituntut atas pembunuhan dan pembunuhan berencana.

"Kita minta seadil-adilnya. Katanya negara hukum, tapi kok gak adil," ujarnya.

Upaya agar tuntutan dipenuhi itu akan terus diperjuangkan. Sindu, salah satu Aremania yang berkomitmen dan fokus untuk terus bergerak memperjuangkan keadila bersama suporter yang lain.

"Kita proses terus menekan dari anak-anak itu. Jadi dari hati nurani kita. Terus aksi akan kita lakukan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan suporter Aremania didampingi oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) mulai menggelar aksi di Kantor Kejaksaan se-Malang Raya.

Aksi tersebut digelar sejak Senin (31/10/2022) kemarin di Kantor Kejari Kota Malang. Dilanjutkan keesokan harinya di Kantor Kejari Kota Batu, dan Rabu (2/11/2022) besok di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Tuntutan aksi tersebut masih sama, yakni meminta pengembalian berkas yang telah diserahkan oleh penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan. Sebab, berkas tersebut tak sesuai dengan fakta lapangan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia