Peristiwa Daerah

PT BPR Tripilar Arthajaya Jadi Bank Gagal, LPS Tagih Rp29 Miliar

Kamis, 03 November 2022 - 18:42 | 74.83k
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (FOTO: Bisnis.com)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (FOTO: Bisnis.com)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Eksekusi tersebut terkait tagihan ganti rugi kepada mantan pengurus dan pemegang saham penyebab PT BPR Tripilar Arthajaya menjadi bank gagal. Kerugiannya mencapai Rp29 miliar.

Mantan pengurus dan pemegang saham BPR yang bermarkas di Yogyakarta itu antara lain Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia. Mereka adalah mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait. Ova Emilia sendiri saat ini sebagai Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) periode 2022-2027 yang dilantik pada 27 Mei 2022 lalu.

Advertisement

Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar mengatakan atas permohonan eksekusi tersebut, PN Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS. Semuanya akan diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.

“Para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu para tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sekitar Rp 29,13 miliar,” kata Ary Zulfikar dalam keterangan pers, Kamis (3/11/2022).

Ari Zulfikar menegaskan, LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal.

“Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik," tegas Ary Zulfikar.

Ari juga mengungkapkan, dalam hal pihak-pihak dimaksud tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi kewajibannya, maka LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut.

“Perlu dipahami bersama, permohonan eksekusi itu sebagai bentuk keseriusan dan ketegasan upaya hukum yang dilakukan oleh LPS dalam rangka melaksanakan pengejaran terhadap aset pengurus dan pemegang saham penyebab bank gagal," jelas Ary Zulfikar.

Sebelumnya, LPS telah melakukan pengajuan gugatan kepada mantan pengurus dan/atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya tersebut. Gugatan diajukan untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal akibat terjadinya fraud.

“Upaya pengajuan gugatan dilakukan atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS," imbuh Ary.

Adapun gugatan telah diajukan LPS, antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung, serta mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya dan pihak terkait di PN Yogyakarta.

Kemudian, ada juga gugatan kepada mantan pengurus BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya, mantan pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil, serta mantan pengurus BPR Efita di Pengadilan Negeri Depok.

TIMES Indonesia telah berusaha menghubungi para pengurus dan pemegang saham penyebab PT BPR Tripilar Arthajaya terkait tagihan LPS senilai Rp 29 Miliar. Termasuk kepada Ova Emilia namun belum membuahkan hasil. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES