Peristiwa Daerah

Tiga Desa Sadar Hukum Antarkan Bupati Bandung Raih Penghargaan Kemenkumham RI

Jumat, 04 November 2022 - 08:25 | 18.19k
Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menerima piagam penghargaan Desa Sadar Hukum dari Kemenkumham RI di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat  (4/11/22).(Foto: Diskominfo for TIMES Indonesia)
Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menerima piagam penghargaan Desa Sadar Hukum dari Kemenkumham RI di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat  (4/11/22).(Foto: Diskominfo for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNGBupati Bandung HM Dadang Supriatna berhasil meraih Anugerah Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI).

Penghargaan ini diserahkan pada kegiatan Peresmian Desa Sadar Hukum Tahun 2020-2022, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (4/11/2022).

Advertisement

Penghargaan Anugerah Anubhawa Sasana Desa yang diterima tersebut karena Kemenkumham RI menilai Bupati Bandung telah berhasil membina dan mengembangkan desa-desa binaan di wilayah Kabupaten Bandung sebagai Desa Sadar Hukum periode 2020, 2021, 2022. 

Mewakili Bupati Bandung, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana hadir dalam kegiatan ini dan menerima piagam penghargaan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Heriyanto mewakili Menteri Hukum dan HAM RI.

Sekda Kabupaten Bandung menyebut ada tiga desa di Kabupaten Bandung yang mendapatkan penghargaan sebagai Desa Sadar Hukum.

"Alhamdulliah, pada hari ini Bupati Bandung mendapatkan penghargaan atas jasanya melakukan pembinaan Desa Sadar Hukum. Ada tiga desa yang mendapatkan kategori Desa Sadar Hukum. Di antaranya Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari, Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi dan Desa Kopo di Kecamatan Kutawaringin,” jelas sekda.

Di tempat terpisah, Bupati Bandung mengucapkan syukur dan terima kasih kepada semua pihak atas penghargaan yang diraihnya ini, serta menyampaikan selamat atas keberhasilan tiga desa di Kabupaten Bandung yang telah meraih penghargaan sebagai Desa Sadar Hukum.

Selanjutnya bupati berpesan agar prestasi yang diraih desa Pinggirsari, Desa Cibiru Wetan dan desa Kopo di bidang hukum ini dapat diikuti oleh desa-desa yang lainnya.

Selain itu Bupati Dadang Supriatna juga berharap agar ke depannya semakin banyak desa-desa di Kabupaten Bandung yang mendapatkan penghargaan serupa.

Sekda-Bandung-2.jpg

"Sadar hukum penting dimiliki para pemimpin, termasuk kepala desa. Desa saat ini beda dengan desa waktu saya dulu jadi Kades. Waktu itu anggarannya paling hanya Rp 5 juta per tahun, sekarang bisa rata-rata Rp 2 miliar per desa," tutur bupati.

Peningkatan anggaran desa menurutnya harus diiringi peningkatan kesadaran hukum. Besarnya bantuan anggaran desa dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, membuat Kades harus memiliki pemahaman yang benar tentang administrasi pengelolaan keuangan.

Bupati mengatakan, diperlukan peran pembinaan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Untuk menghindarkan Kades dari kesalahan administrasi pelaporan.

Pembinaan sadar hukum dan administrasi, juga perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Masyarakat harus mengetahui berapa anggaran yang diterima, berapa jumlah pendapatan, alokasinya seperti apa, semua di informasikan kepada masyarakat.

Pekerjaan yang baik tanpa diikuti administrasi yang baik, akan menimbulkan permasalahan. Jadi pekerjaan yang sudah baik, harus dilengkapi dengan administrasi laporan pertanggungjawaban yang baik pula.

"Di desa sekarang anggarannya besar, membuat Kades susah tidur. Jangan sampai amanah ini menjadi musibah. Untuk itu, agar Kades bisa tenang bekerja, saya akan maksimalkan fungsi APIP. Sehingga Kades akan terhindar dari mal administrasi pelaporan pengelolaan keuangan desa,” tuturnya.

Anugerah Anubhawa Sasana Desa merupakan tindak lanjut dari penghargaan Desa Kelurahan Sadar Hukum tingkat Provinsi Jawa Barat.

Latar belakang kegiatan Anugerah Anubhawa Sasana Desa adalah Peraturan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05-75 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan budaya hukum masyarakat melalui pembinaan dan penyuluhan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak atau elektronik yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan Kemenkumham RI sebagai Desa Sadar Hukum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES