Udang sebagai Perikanan Tangkap, Ini Penegasan Deputi Bidang Kemaritiman dan SDA Bappenas
![Gellwynn Daniel Hamzah Jusuf, Perencana Ahli Utama Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam. (Foto Ade/TIMES Indonesia)](https://cdn-1.timesmedia.co.id/images/2022/11/09/Gellwynn-Jusuf.jpg)
TIMESINDONESIA, AMBON – Perencana Ahli Utama Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam (SDA) Bappenas, Gellwynn Daniel Hamzah Jusuf menegaskan penangkapan udang sebagai produk perikanan tangkap harus bisa menjadi kegiatan yang bertanggung jawab.
Penegasan Gellwynn tersebut diungkapkan kepada wartawan media ini di sela-sela kegiatan di Swiss-Belhotel Kota Ambon, Selasa (8/11/2022).
Advertisement
Gellwynn menjelaskan, selama ini penangkapan udang dinilai merusak lingkungan. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menghentikan cara penangkapan udang yang merusak lingkungan.
“Komoditas sumber daya udang kini dimanfaatkan sebagai penerimaan sumber kegiatan,” kata Gellwynn.
Dia menjelaskan, kebutuhan akan produk perikanan bertanggung jawab, memenuhi prinsip ketelusuran, dan menerapkan perikanan yang berkelanjutan, dewasa ini terus berkembang dengan pesat.
Kebutuhan tersebut, lanjut Gellwynn, memaksa para pelaku industri perikanan untuk mengelola produk perikanannya melalui cara yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
“Oleh karena itu, kita coba bagaimana kegiatan untuk pelestarian konservasi dipadukan juga dengan kegiatan yang sudah ada selama ini. Ini sudah dikaji suatu kajian ekonomi yang diterapkan untuk produk perikanan bertanggung jawab,” terang Gellwynn.
Gellwyn menyebutkan, kapal tangkap udang bertonase 80 gross ton (GT) kedepan harus dilakukan monitoring atau laporan. Karena itu, asosiasi atau kumpulan dari para pelaku usaha di bidang penangkapan ini akan diawasai oleh pemerintah.
“Dari monitoring ini mereka bisa bersama-sama melakukan kegiatan, saling mengontrol satu sama lainnya, dan memiliki data yang lengkap sehingga dapat diaudit transparan oleh pemerintah,” jelas dia.
Gellwynn mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terus memperhatikan para pelaku usaha penangkapan ikan dan udang agar bisa berkembang atau tumbuh.
“Kalau dari kami dan semua pihak yang ada di sini (Maluku), selain akademisi dari Pattimura (Universitas Pattimura), juga dari para peneliti BRIN dan dinas pengawasan, memberikan masukan untuk memperkaya tentang pengetahuan ikan tangkap,” ujar dia.
Menurut Gellwynn, sistem pelaporan dan monitoring ini bisa berjalan dengan baik. Hal ini akan menjadikan pelaku usaha ada suatu kepastian dalam usaha mereka. Dengan demikian, dampaknya tidak kecil dalam pembentukan prestasi-prestasi yang besar.
“Tentunya, para pelaku usaha di bidang perikanan tangkap ini ingin ada kepastian sehingga ke depannya lebih banyak penyerapan tenaga kerja di bidang ini,” terang dia.
Gellwyn mengungkapkan, jumlah pantai di Indonesia, khususnya Maluku, terhitung banyak. Kondisi pantai juga masih banyak yang cocok untuk budidaya udang. Apalagi, pantai di daerah-daerah tidak terpengaruh dengan kegiatan lain, misalnya industri dan pengolahan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Sekretariat ICCTF Tonny Wagey mengatakan, ICCTF akan terus berinovasi mengembangkan skema pendanaan melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Dengan demikian cara ini dapat mendukung pemerintah dalam mencapai target di 2025 .
“Kegiatan ICCTF tidak semata berkontribusi pada penurunan, melainkan juga pada aspek penting lainnya. Ini berkaitan dengan ekosistem pesisir dan laut,” kata Tonny.
Di Indonesia, kebutuhan akan produk perikanan bertanggung jawab sudah dirasakan oleh para pelaku industri perikanan dalam beberapa tahun terakhir. Kebutuhan itu muncul, karena pembeli (buyer) yang berasal dari negara tujuan ekspor, sudah memberikan syarat tersebut untuk produk perikanan yang akan dibeli. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |