Nasib Terkatung dan Tidak Digaji, Ratusan Buruh Pabrik Sepatu di Madiun Unjuk Rasa

TIMESINDONESIA, MADIUN – Nasib ratusan buruh pabrik sepatu di Kabupaten Madiun terkatung. Tidak hanya status yang tidak jelas, hak mereka termasuk gaji selama berbulan-bulan tidak dibayar. Para buruh pabrik sepatu di Madiun itu melakukan unjuk rasa menuntut hak-hak mereka dipenuhi oleh perusahaan.
Unjuk rasa diawali di pabrik sepatu di Jalan Raya Pilangkenceng Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, Rabu (9/11/2022). Di lokasi pabrik yang sudah tidak beroperasi beberapa bulan itu, para buruh pabrik sepatu berorasi dan membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan mereka.
Advertisement
Selanjutnya para buruh melakukan konvoi sepeda motor menuju gedung DPRD Kabupaten Madiun. Di halaman gedung dewan mereka kembali berorasi dan menegaskan tuntutan. Di antaranya pembayaran tunggakan gaji dan uang lembur, kekurangan THR dan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat di gedung DPRD, unjuk rasa buruh langsung direspons. Bupati Madiun H. Ahmad Dawami bersama pimpinan DPRD dan Komisi D, kepala dinas tenaga kerja dan perwakilan BPJS berdialog dengan perwakilan buruh dan Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR).
Bupati Madiun H. Ahmad Dawami menanggapi tuntutan buruh pabrik sepatu. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)
Bupati Madiun H. Ahmad Dawami mengungkapkan ada hak-hak karyawan yang belum terpenuhi. Sementara pihak perusahaan saat ini sedang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang mengarah pailit.
"Disnaker akan mengawal ketat sampai permasalahan klir dan tidak gejolak lagi. Hak (karyawan) terpenuhi dan tidak membebani (perusahaan). Kita menjaga semuanya," tegas Kaji Mbing.
Ketua SBMR-Federasi Sebumi mengungkapkan pabrik sepatu yang mempekerjakan sekitar 400 karyawan di Madiun dan Ngawi sudah tidak beroperasi. Status karyawan juga masih mengambang. Mereka sudah diliburkan dan tidak bekerja. Tetapi belum ada pemutusan hubungan kerja.
Buruh pabrik sepatu juga mendatangi gedung DPRD Kabupaten Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)
"Perusahan saat ini status quo karena proses PKPU. Karyawan diliburkan dan tidak digaji," ujar Aris.
SBMR akan mendampingi buruh pabrik sepatu untuk mendapatkan haknya. Terutama tunggakan gaji, kekurangan THR dan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Ada kekhawatiran hak-hak buruh tidak terpenuhi jika perusahaan dinyatakan pailit.
"Tanggungan utang perusahaan sekitar Rp1 triliun. Utang ke bank senilai Rp812 miliar, Rp18 miliar gaji karyawan dan Rp87 miliar. Khawatir saya, bank akan mengajukan sita aset karena tunggakan utangnya paling besar," jelas Aris.
Pihak SBMR dan buruh pabrik sepatu di Kabupaten Madiun menuntut hak-hak mereka dipenuhi hingga 14 November 2022. Mereka akan menggelar unjuk rasa lagi jika hak tersebut tidak diberikan sampai deadline yang diberikan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |