Aremania Layangkan Tritura, Wali Kota Malang Siap Sampaikan ke Jokowi

TIMESINDONESIA, MALANG – Aremania layangkan tiga tuntutan yang mereka sebut Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat) atas tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 Jiwa.
Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan yang juga ikut tergabung dalam Tim Gabungan Aremania menyebutkan, tuntutan pertama adalah seret, tangkap dan adili. Mereka meminta aktor maupun eksekutor Tragedi Kanjuruhan ditangkap.
Advertisement
"Ada puluhan polisi yang telah diperiksa, tapi hanya tiga tersangka. Perwira paling tinggi yang paling bertanggungjawab adalah pak Nico (Mantan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta) yang belum tersentuh hukum sama sekali," ujar Andy, Jumat (11/11/2022).
Tuntutan kedua, Aremania meminta kepada pemerintah untuk menjadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, bukan pelanggaran HAM ringan.
Hal ini, kata Andy, dari temuan Federasi KontraS melihat bahwa ada tiga fase penembakan yang tersistematis oleh aparat kemanan saat itu.
"Kita menemukan setidaknya tiga fase penembakan sistematis oleh aparat kemanan di malam nahas itu. Selama 4 menit mematikan dan menimbulkan korban jiwa 135 dan ratusan lainnya luka-luka," ungkapnya.
Tuntutan ketiga, yakni membayar segala kerugian yang diderita korban, keluarga korban melalui mekanisme kompensasi dan restitusi.
"Tentu kita minta negara ganti rugi lewat kesehatan yang sakit. Memastikan ekonomi bagi masyarakat yang ditinggal dalam bentuk apakah itu restitusi apabila itu pidana biasa. Entah itu kompensasi apabila itu pidana HAM," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menjanjikan bakal berkirim surat ke Kapolri, Menko Polhukam hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawal tuntutan dan aspirasi ribuan Aremania.
"Sesuai dengan kewenangan kami, nanti kami akan berkirim surat kepada Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), Menko Polhukam (Mahfud MD) dan kepada Presiden (Jokowi) untuk mengawal apa yang menjadi aspirasi, bukan lagi arek Malang, tapi ini adalah anak bangsa," tuturnya.
Kemudian, soal hak para korban tragedi Kanjuruhan, khususnya di Kota Malang, Sutiaji memastikan bagi korban meninggal seluruh hak dan bantuannya sudah terpenuhi.
Akan tetapi, untuk korban luka hingga saat ini masih menunggu Peraturan Walikota (Perwal) yang baru saja ditandatangani.
"Yang luka masih proses, nanti per orang Rp2,5 juta. Kami terus inventarisir," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |