Kota Yogyakarta Punya Perda Reklame Baru, Jarak Antar Reklame Minimal 50 Meter

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Upaya Pemerintah Kota atau Pemkot Yogyakarta untuk menata kembali reklame di Kota Yogyakarta yang semakin semrawut, akhirnya mempunyai payung hukum. Hal ini setelah DPRD Kota Yogya mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda baru tentang reklame.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko mengatakan, Perda No 6/2022 tentang Reklame ini mencabut Perda No 2/2015 yang juga mengatur hal yang sama.
Advertisement
"Beberapa perbaikan dilakukan dalam perda tersebut untuk menyempurnakan Perda sebelumnya. Dalam Perda baru ini pada salah satu poinnya menyebutkan membatasi jarak minimal antar reklame yaitu 50 meter," terang Danang, Senin (14/11/2022).
Selain membatasi jarak antara reklame, Perda No 6/2022 ini juga mengatur kewenangan izin reklame yang harus mendapat rekomendasi kepala daerah. Tanah yang dijadikan lokasi pemasangan reklame juga sebisa mungkin bukan tanah negara.
Sedangkan untuk pemasangan reklame di kawasan cagar budaya dipertegas untuk mengikuti aturan Gubernur DIY.
Danang Rudiyatmoko menyebut Perda No 6/2022 dimaksudkan untuk menguatkan unsur estetika dalam pemasangan reklame. "Biar Kota Yogyakarta makin cantik dengan reklame, biar enggak semrawut di mana-mana reklame," tutur Danang.
Danang menjelaskan estetika lebih dikedepankan dalam Perda tersebut. "Kami ingin Kota Yogyakarta makin indah dan tertata, makanya kami tambah pengetatan pemasangan reklame dengan menyertakan rekomendasi kepala daerah," jelas Danang.
Selain harus mendapat izin dari Dinas Perizinan, ungkap Danang, pemasangan reklame juga harus mendapat rekomendasi kepala daerah.
"Lalu dalam Perda baru ini juga ditegaskan untuk pemasangan reklame di sekitar cagar budaya harus menyesuaikan dengan aturan gubernur juga," ungkapnya.
Terkaitl penegakan pelanggaran pemasangan reklame, masih sama seperti sebelumnya. "Masih dipegang oleh Satpol PP Kota Yogyakarta, mereka yang bertindak kalau ada pelanggaran," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemkot Yogyakarta, Wahyu Handoyo mengungkapkan Perda reklame yang baru tersebut memiliki perbedaan substansi dengan perda sebelumnya. Substansi tersebut penggunaan pola ruang dalam pemasangan reklame.
"Pemanfaatan pola ruang dalam pemasangan reklame, khususnya di ruang jalan selama ini belum diatur. Namun, pemanfaatan tersebut memang diperbolehkan," tutur Danang.
Wahyu juga menyoroti pemasangan reklame di kawasan cagar budaya juga akan diperketat bahkan dimungkinkan ada pelarangan. "Untuk di simpang jalan akan dikaji berdasarkan kondisi di masing-masing simpang, misalnya dari lebar simpangnya," ujarnya.
Peningkatan pendapatan asli daerah dan penataan estetika kota adalah semangat yang diusung dalam peraturan daerah yang baru ini.
Wahyu menjelaskan terdapat perbedaan yang cukup substansial dalam Peraturan Daerah No 6 Tahun 2022 tentang Reklame dibanding aturan lama, salah satunya adalah aturan mengenai pola ruang di ruang milik jalan.
"Selama ini belum ada ketentuan terkait pemanfaatan ruang milik jalan untuk reklame, namun secara tata ruang diperkenankan untuk dimanfaatkan.
Meskipun demikian, akan ada pengaturan khusus yang ditetapkan agar pemanfaatan ruang milik jalan untuk penyelenggaraan reklame tetap memperhatikan estetika kota," jelasnya. Salah satunya di kawasan Tugu Yogyakarta.
"Jarak dengan radius 50 meter dari Tugu tidak diperbolehkan ada reklame," tegasnya.
Keberadaan reklame di Kawasan Cagar Budaya juga akan diatur secara khusus atau terbatas bahkan dimungkinkan dilarang untuk dimanfaatkan sebagai tempat pemasangan reklame.
"Untuk di simpang jalan, akan dikaji berdasarkan kondisi di masing-masing simpang, lebar simpangnya. Bisa saja di satu titik simpang digunakan untuk lebih dari satu reklame," tuturnya.
Aset milik pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat juga dimungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai tempat penyelenggaraan reklame dengan berbagai metode, seperti kerja sama atau kontrak.
Karena itu, penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta juga akan mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Perda reklame ini akan berlaku saat peraturan wali kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya ditetapkan. Kami sedang menyusunnya dan diharapkan selesai pada triwulan pertama 2023," ujar Wahyu Handoyo, kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemkot Yogyakarta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |