Peristiwa Daerah

Jumlah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Lapor ke Polres Malang Bertambah 

Selasa, 15 November 2022 - 17:31 | 18.50k
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang membuat laporan ke Polres Malang. (Foto : Tim Advokasi for TIMES Indonesia).
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang membuat laporan ke Polres Malang. (Foto : Tim Advokasi for TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak empat keluarga korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan, membuat laporan ke Polres Malang. Mereka menyusul langkah Devi Athok yang terlebih dahulu membuat laporan.

Adapun keempat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang melakukan laporan ke Polres Malang itu di antaranya suami dari korban, kakak kandung korban, serta anak korban. Mereka sudah membuat laporan ke Polres Malang, Senin, (14/11/2022) kemarin.

Advertisement

Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menjelaskan, keempat keluarga korban itu juga melaporkan beberapa pihak yang dianggap bertanggungjawab atas peristiwa maut di Stadion Kanjuruhan itu. 

Diantaranya, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.

Juga turut dilaporkan pihak penanggung jawab keamanan. Yakni Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim dan Broadcasting PT Indosiar Visual Mandiri.

"Tuntuan pasal dalam laporan kami yakni tentang dugaan tindak pidana Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana," ujar Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, Selasa, (15/11/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, hari ini juga dilanjutkan dengan proses pemberkasan. Karena membutuhkan waktu, sehingga dilanjutkan Selasa (15/11/2022) hari ini.

"Berkas yang perlu dilengkapi adalah perlengkapan administratif. Kami sudah menyiapkan, salah satunya surat kematian," jelasnya.

Yang jadi fokus pihaknya pada laporan ini, adalah laporan terkait pembunuhan sesuai dengan pasal 338 KUHP dan Pembunuhan berencana pasa 340 KUHP.

"Kalau pengenaan Pasal Kelalaian, kami anggap kurang relevan. Maka dari itu, kami membuat laporan ini," tuturnya.

Kedepan kata dia, bisa jadi jumlah pelapor korban Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang terus bertambah. Setelah terdapat 5 keluarga korban yang sudah membuat laporan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES