DPR - SKK Migas Sepakat Selesaikan RUU Migas di Tahun 2023

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi VII DPR RI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyepakati bersama untuk merampungkan Revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Komisi VII dan SKK Migas menegaskan komitmennya untuk merampungkan RUU Migas paling lambat pada Juni 2023 mendatang. Melalui revisi ini, diharapkan nantinya aturan baru menjadi payung hukum bagi penguatan kelembagaan dan kepastian investasi hulu migas di Indonesia.
Advertisement
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin - (FOTO: dok DPR RI)
"Komisi VII DPR RI bersepakat dengan Kepala SKK Migas agar revisi UU Migas yang menjadi inisiatif DPR RI segera diselesaikan selambat-lambatnya bulan Juni 2023," terang Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (16/11/2022).
Salah satu butir kesimpulan itu disampaikan dalam rapat yang mengagendakan kinerja industri hulu migas hingga Oktober 2022, ketertarikan investor pada PSC cost recovery dan gross split dan perkembangan dan prognosa investasi bidang eksplorasi Tahun 2022.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto - (FOTO: Tangkapan Yt @Komisi VII DPR RI)
Dalam rapat yang dihadiri Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto itu, Maman Abdurrahman menegaskan jika ke depan diperlukan gebrakan besar untuk mendongkrak investasi dan produksi hulu migas di Tanah Air.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin berharap agar SKK Migas segera merampungkan Revisi UU Migas, karena hal itu menjadi salah satu faktor iklim investasi Migas di Republik Indonesia.
"Keberadaan UU Migas saat ini urgensi agar segera direalisasikan sehingga kita mempunyai payung hukum tetap," tegas Mukhtarudin dalam keterangannya kepada TIMES Indonesia.
Melalui Revisi UU Migas, Politisi Golkar dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah itu berharap ke depan ada kemudahan regulasi dan insentif bisa mendorong daya tarik investasi dan meningkatkan keekonomian sektor hulu migas.
Di sisi lain, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan jika Revisi UU Migas menjadi bagian yang diharapkan oleh investor oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tentang kepastian hukum.
"Jadi itu payung besarnya harus jelas mudah-mudahan dengan RUU Migas menjadi momentum para investor luar negeri melihat ada sesuatu yang baru di Indonesia. Dengan ini akan mengungkit daya tarik," ucapnya.
Dwi mengatakan, saat ini investasi hulu migas sudah didukung oleh fleksibilitas pemilihan mekanisme kontrak dan fiscal term perpajakan. “Mudah-mudahan dengan adanya Revisi UU Migas semakin meyakinkan mereka bahwa ini serius," ucapnya.
Sekedar diketahui, Revisi Undang-undang Migas (RUU Migas) tidak menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun 2022 atau tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Padahal sektor hulu ini memiliki target ambisius menuju produksi 1 juta barel per hari (BPH) minyak serta gas 12 ribu juta kaki kubik per hari (MMscfd) pada tahun 2030. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |