Peristiwa Daerah Tragedi Stadion Kanjuruhan

Laporan Etik Eks Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Soal Tragedi Kanjuruhan Diterima Divpropam Polri

Rabu, 23 November 2022 - 17:06 | 10.90k
Sejumlah Aremania saat membawa spanduk mengusut tragedi Stadion Kanjuruhan. (Foto Rizki Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Sejumlah Aremania saat membawa spanduk mengusut tragedi Stadion Kanjuruhan. (Foto Rizki Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
FOKUS

Tragedi Stadion Kanjuruhan

TIMESINDONESIA, MALANG – Hasil yang tak memuaskan korban maupun keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan sempat dirasakan setelah dua pasal krusial yang dilaporkan ke Bareskrim Polri akhirnya ditolak.

Hasilnya, mereka pun membatalkan laporan tersebut, karena dinilai tak ada keadilan bagi seluruh korban Kanjuruhan yang meninggal maupun luka-luka.

Akan tetapi, laporan yang memang ditujukan ke Eks Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dan Eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, justru diterima oleh Divisi Propam Polri.

Bukan hanya kedua perwira tinggi kepolisian itu saja yang dilaporkan, akan tetapi Aremania juga turut melaporkan para penembak gas air mata dari jajaran Sabhara Polres Malang dan Brimob Polda Jatim.

Laporan tersebut dilakukan bersamaan dengan hasil penolakan oleh Bareskrim Polri pada Senin (21/11/2022) lalu.

Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan, laporan yang ditujukan ke Divpropam Polri merupakan laporan atas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan di Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 lalu.

"Ini terkait tindakan disiplin dan kode etik, artinya kita mempersoalkan SOP penembakan gas air mata," ujar Anjar, Rabu (23/11/2022).

Ia menduga, pelaksanaan pengamanan yang telah menewaskan 135 nyawa tersebut telah menyalahi aturan internal Polri, salah satunya tentang Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan kepolisian.

"Tujuannya untuk menguji apakah tindakan yang dilakukan sampai menimbulkan banyak korban ini adalah tindakan sesuai SOP atau jangan-jangan diluar SOP," ungkapnya.

Belajar dari kasus Sambo, Anjar berharap melalui proses etik ini yang diterima dan akan berjalan, bisa mengembangkan banyak fakta-fakta yang nantinya bisa menuju ke persoalan tindak pidana.

"Apalagi ketika perkara ini disidangkan, dan pelaku notabene mereka punya jabatan dan pangkat, ketika sudah dipecat, bakal mempermudah prosesnya," katanya.

"Kenapa mudah, karena para saksi kalau memang ada dari kepolisian, tidak ada lagi konflik kepentingan. Gak ada kekhawatiran soal relasi kekuasaan," sambungnya.

Alasan korban dan keluarga korban melapor ke Divpropam Polri maupun Mabes Polri, mereka menganggap kasus yang kini ditangani oleh Polda Jatim tak menunjukkan perkembangan sama sekali.

"Saya juga tanya di mabes, katanya masih berjalan. Tapi nyatanya sudah 50 hari lebih, tidak ada kejelasan sama sekali," tuturnya.

Kini, laporan tersebut telah diterima oleh Divpropam Polri. Pihak Aremania juga telah memegang surat tanda terima pengaduan dan selanjutnya tidak menunggu proses pemeriksaan.

"Jadi kita sudah ada nomor register dan dalam waktu 20 hari kedepan akan dilakukan pemeriksaan, terutama pada saksi dan setelah itu klarifikasi kepada yang diadukan (Eks Kapolda Jatim dan Eks Kapolres Malang)," pungkasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES