Peristiwa Daerah

Pemkab Pacitan Beri Waktu Desa Ketro Harjo Lengkapi Perangkat hingga Akhir 2022

Kamis, 24 November 2022 - 10:53 | 45.94k
.Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji saat memberikan SK kepada Pj Kepala Desa Keteo Harjo Joko Pitono (Foto: dok. Prokopim)
.Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji saat memberikan SK kepada Pj Kepala Desa Keteo Harjo Joko Pitono (Foto: dok. Prokopim)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Pejabat Kepala Desa Ketro Harjo Kecamatan Tulakan Joko Pitono resmi dilantik. Dan Pemkab Pacitan melalui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberi waktu hingga akhir tahun 2022 untuk desa baru tersebut dapat melengkapi struktur Pemerintah.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Pacitan Sigit Dani.

"Ya setelah pelantikan, Rabu (24/11/2022) kemarin oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Desa Ketro Harjo yang merupakan desa baru pure bisa langsung melakukan pelayanan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, hal itu bukan tanpa sebab. Selain memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat, pun target yang diberikan tersebut tak lain karena pada bulan Mei 2023 mendatang sudah dilakukan tahapan Pilkades periode pertama untuk menghasilkan Kepala Desa definitif.

Pemkab-Pacitan-b.jpgKepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan Sigit Dani saat diruang kerjanya (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

"Namun, juga membutuhkan proses, sebelum tahun 2023 proses melengkapi perangkat Desa, BPD harus selesai, sehingga tahun 2023 bisa melaksanakan tahapan Pilkades," katanya, Kamis (24/11/2022).

Sebab, jika sampai melebih bulan Oktober 2023 mendatang proses Pilkades 2023 sesuai dari Kemendageri tidak bisa dilaksanakan, secara otomatis moratorium dimulai pada saat itu, terlebih di tahun 2024 mendatang sudah ada Pemilu serentak.

Terlebih proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) membutuhkan waktu 6 bulan. Alias mulai bulan Mei 2023, maka sebelum itu lanjut Dani semua proses administrasi harus sudah terselesaikan.

"Dan dibatasi bulan 1 Oktober 2023 sudah tidak ada proses Pilkades. Tetapi, kami mulai sebelum bulan Oktober. Kalau dalam tahapan itu ya membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan," imbuhnya.

Dia pun berharap, Pilkades serentak kususnya Ketro Harjo bisa dilaksanakan tanpa kena moratorium,"Tetapi untuk pelaksanaannya dari Kemendageri ada informasi moratorium apakah tahun 2023 nanti ikut moratorium apa tidak kami masih menunggu surat resminya," terangnya.

Sedangkan untuk proses pembaharuan data warga, pihaknya sekarang tengah melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil Pacitan untuk melakukan percepatan sebelum Pemilihan Kepala Desa Ketro Harjo.

"Kami saat ini lakukan koordinasi dengan Dispendukcapil soal perubahan data masyarakat menyesuaikan Desa saat ini yang sudah resmi, dan masih ada waktu sebelum Pilkades," ucapnya.

Meski begitu, untuk tahun 2023 mendatang, kata Dani untuk anggaran Dana Desa (DD) belum bisa memastikan mendapatkan atau tidak, begitu juga ADD masih inklut dengan Desa lama (Ketro).

"Untuk anggaran Dana Desa sampai saat ini belum ada kepastian tahun 2023 sudah bisa mendapatkan apa belum, untuk ADD belum atau masih jadi satu dengan Desa lama," jelasnya.

Lebih lanjut Sigit Dani berharap dengan perjuangan melalui proses yang cukup panjang sejak 2017 lalu itu sampai berhasil seperti saat ini diharapkan Pemeriataan Pembangunan semakin cepat dan merata. Hal itu sesuai tujuan awal Pemekaran Desa Ketro Harjo.

"Sebenarnya sesuai dengan tujuan pemekaran, pembangunan dan pemerataan bisa lebih cepat, kami harapkan semua pelayanan bisa lebih cepat dan yang penting bagi Pemerintah Desa nanti ketika sudah ada Kepala Desa yang definitif segera menyesuaikan dengan desa lain, mulai dari program dan lain sebagainya,"pungkasnya memaparkan kebijakan Pemkab Pacitan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES