Peristiwa Daerah

Naik 7,6 Persen, UMP DIY 2023 Jadi Rp1,9 Juta

Senin, 28 November 2022 - 17:39 | 27.93k
Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono. (FOTO: Tribun Jogja)
Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono. (FOTO: Tribun Jogja)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAPemda DIY secara resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023, Senin (28/11/2022). Tapi hanya naik sekitar 7,65% dari tahun sebelumnya. Hal ini tentu tak sesuai dengan harapan para buruh.

Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono menjelaskan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan, maka ditetapkan UMP DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik sebesar 7,65% atau Rp140. 866,86 dibandingkan tahun sebelumnya. 

Advertisement

"Penetapan UMP 2023 dilalui setelah proses panjang dan diskusi yang alot dengan berbagai pihak. Selain itu mempertimbangkan berbagai hal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya. Dengan kenaikan sebesar 7,65% dibandingkan UMP 2022. Hal itu merupakan angka yang signifikan melihat kondisi perekonomian saat ini," jelasnya di Kepatihan, Senin (28/11/2022).

Kepala Disnaker DIY Aria Nugrahadi menambahkan dalam menentukan besaran UMP DIY sepenuhnya menggunakan arahan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini dengan mempertimbangkan inflasi pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja.

Selanjutnya besaran UMP tersebut akan menjadi acuan untuk menetapkan upah minimum kabupaten yang akan ditetapkan pada 7 Desember 2022 mendatang.

"Jadi kami di daerah sebagai pelaksana dari aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat," ujarnya. 

Aria menegaskan besaran UMP itu tentunya harus dipatuhi pelaku usaha. Dinasnya melakukan tindakan preventif edukatif agar pelaku usaha menaati ketentuan tersebut. Termasuk kemungkinan melakukan pencabutan izin usaha ketika perusahaan tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam memberikan upah.

"Pencabutan izin itu termasuk langkah projustitia, itu juga akan kami tempuh tetapi mengedepankan edukasi dan preventif," tegasnya. 

Sebelumnya, dalam idang pleno penetapan UMP 2023 di Disnaker DIY, Dewan Pengupahan Perwakilan Buruh  melakukan aksi Walk Out

Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan, mengungkapkan aksi walk out terpaksa dilakukan karena perumusan UMP DIY 2023 tidak sesuai yang diharapkan. Untuk itu mereka menentukan sikap politik di antaranya, menolak dengan keras Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum (UM).

"Kami menganggap Permenaker tersebut sama saja dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang sama-sama menggunakan formula/rumus penetapan yang tidak bisa mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," jelas Irsyad. 

Menurutnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sangatlah mencerminkan kepongahan intelektual yang meskipun dengan rumus yang berbelit-belit hasilnya tetap saja kenaikan upah tidak boleh lebih dari 10 persen. 

"Permenaker tersebut hanya akan menghasilkan penderitaan bagi pekerja atau buruh, yaitu upah murah. Dengan pembatasan kenaikan upah maksimal 10 persen, maka dengan Permenaker tersebut tidak akan meningkatkan daya beli pekerja/buruh dan tetap saja pekerja/buruh di DIY tidak akan mampu mencukupi hidup layak," ungkapnya.

Di samping itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, sementara UU Cipta Kerja telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES