Peristiwa Daerah

6 Organisasi Profesi Kesehatan Jombang Kompak Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Senin, 28 November 2022 - 18:50 | 67.61k
dr. Hexawan Tjahyawidada Ketua IDI Jombang saat membacakan tuntutan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law di depan kantor IDI Jombang bersama 5 organisasi profesi kesehatan lainnya, Senin (28/11/2022). (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)
dr. Hexawan Tjahyawidada Ketua IDI Jombang saat membacakan tuntutan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law di depan kantor IDI Jombang bersama 5 organisasi profesi kesehatan lainnya, Senin (28/11/2022). (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Enam organisasi kesehatan yang berada di Kabupaten Jombang, Kompak secara ramai-ramai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Enam organisasi profesi kesehatan tersebut diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persaruan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan yang terakhir Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) yang berada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dari pantauan TIMES Indonesia di lokasi, mereka rame-rame berkumpul di Kantor IDI Jombang yang terletak di Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Kemudian menyuarakan aksi dan membuat pernyataan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, Senin (28/11/2022).

Advertisement

Tolak-RUU-Kesehatan-Omnibus-Law-b.jpgPenandatangan nota penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law dari berbagai organisasi profesi kesehatan di Jombang. (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)

Menurut dr. Hexawan Tjahyawidada Ketua IDI Jombang dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law banyak hal yang ternyata dinilai kurang tepat. Baik dari sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum.

"Jadi munculnya RUU Kesehatan Omnibus Law bisa menimbulkan kerugian di masyarakat terutama terhadap layanan kesehatan di Indonesia," kata dr. Hexa kepada awak media dilokasi.

Selain itu, pihaknya menilai RUU Kesehatan Omnibus Law juga berpotensi menimbulkan mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Keberadaan organisasi profesi kesehatan membantu pemerintah terutama dinas kesehatan di daerah terutama dalam hal pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan, serta pengawasan etik, dan disiplin dalam menjalankan organisasi.

"Maka kami menolak isi RUU Kesehatan Omnibus Law karena berpotensi besar merugikan kepetingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia," tegasnya.

Pihaknya bersama dengan organisasi kesehatan yang berada di Kabupaten Jombang menuntut dan mendesak agar RUU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari prioritas Prolegnas.

"Karena pada poin itu juga akan melebur organisasi kesehatan lainnya menjadi satu organisasi yakni Organisasi Kesehatan. Itu yang menurut kami salah, padahal organisasi sangat membantu dalam hal pengawasan kode etik dan sebagainya," paparnya.

Tolak-RUU-Kesehatan-Omnibus-Law-c.jpgLuluk Cynthia Wahyuni Anggota Komisi D DPRD Jombang saat menanggapi penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law di Kantor IDI Jombang, Senin (28/11/2022). (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)

Sebenarnya, pihaknya sangat mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah. Dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan dan tetap menjaga kewenangan organisasi profesi dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.

"Kami menuntut agar UU praktek kedokteran, UU keperawatan, UU Kebidanan saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua organisasi profesi kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan Omnibus Law," tandas dr. Hexa.

Sementara itu, Luluk Cynthia Wahyuni Anggota DPRD Komisi D menyatakan bahwa undang-undang ini perlu adanya pembahasan ulang. Dari kajian yang dilakukan IDI menggarisbawahi ada poin yang perlu dibenahi.

"Rekomendasi dan usulan pasti akan kami sampaikan. Kami tidak ingin nantinya malah menimbulkan hal yang tidak baik dan membahayakan bagi masyarakat juga," terangnya.

Dirinya yang kini juga sebagai dokter menyadari ada poin yang mengganjal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yakni tentang penetapan SIP (Surat Izin Praktek) yang hanya dibuat seumur hidup sekali. Padahal selama ini SIP hanya berlaku 5 tahun sekali untuk menjaga kualitas profesi kedokteran.

"Jika diberlakukan seperti itu, misalkan ada Malpraktek dalam kinerja dokter maka IDI tidak bisa mengambil kebijakan. Kalau selama ini IDI bisa mengambil kebijakan dengan memutus SIP. Kalau seumur hidup maka IDI tidak bisa melakukan kebijakan itu," jelasnya.

Dirinya mengakui jika kebijakan itu juga ada sisi baiknya. Namun ada beberapa poin yang banyak organisasi profesi tidak setuju. Karena memang dari organisasi profesi tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan RUU Kesehatan Omnibus Law itu. "Saya selaku Dokter dan anggota dewan saya menyikapi dengan positif saja. Apa yang menjadi aspirasi Dokter akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD Jombang agar diusukan ke DPR RI nantinya," pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES