Dinas Pertanian Banyuwangi Sosialisasi Perda Perlindungan Tanaman Kelapa

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 tahun 2017 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa, terus disosialisasikan oleh Dinas Pertanian Pertanian dan Pangan. Sosialisasi dilaksanakan di aula kantor dinas yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi, Senin (28/11/2022).
Regulasi yang lebih dikenal dengan Perda janur itu disosialisasikan untuk mencegah dan melindungi tanaman kelapa terkhusus janur. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan semua unsur mulai dari masyarakat, petani kelapa, TNI/Polri dan kelompok tani, sebagai langkah pembinaan dan pengawasan terhadap tanaman pohon kelapa.
Advertisement
Hadir dalam sosialisasi Perda Nomor 19 tahun 2017 diantaranya, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, M Khoiri yang diwakili, Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan dan Holtikultura, Ilham Juanda. Bagian hukum Pemkab Banyuwangi, Sadhu Bagas, Dinas Perhubungan, Tranggono. Dan perwakilan dari Kodim 0825 Banyuwangi, Kapten Makali, kemudian dari Polresta Banyuwangi diwakili Wakasatreskrim Badrodin Hidayat. Kepala Desa, petani kelapa, kelompok tani dan beberapa petani kelapa.
"Sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah pengambilan janur sebagai langkah pembinaan dan pengawasan," kata Kabid Holtikultura Dinas Pertanian dan Pangan, Ilham Juanda.
Ilham menambahkan, Dinas Pertanian dan Pangan terus melakukan pembinaan dan pengawasan untuk kemanfatan tanaman kelapa. Terlebih perawatan dan perlindungan agar kemanfatannya bisa terus dinikmati dalam jangka panjang, selain itu juga untuk melindungi pengambilan janur dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tanaman Kelapa di aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)
"Pohon kelapa banyak yang diambil janurnya, sehingga mempengaruhi produktivitas pohon tersebut. Kita berharap, semua pihak bersama sama ikut mengawasinya," terangnya.
Tanaman pohon kelapa, lanjut Ilham, ada beberapa wilayah yang menjadi sentra diantaranya, wilayah Kecamatan Kalipuro, Songgon, Srono, Glenmore dan Kecamatan Kalibaru. Banyak dari mereka memanfaatkan kelapa untuk diambil niranya sebagai bahan pembuatan gula merah.
"Jika janur diambil secara terus menerus dan tidak diatur akan berpengaruh pada hasil produksi gula merah," ungkapnya.
Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa, sudah beberapa kali mengalami revisi dan terus disempurnakan untuk melindungi tanaman yang banyak memberikan manfaat. Setidaknya, sudah tiga kali mengalami revisi, yakni Perda Nomor 8 Tahun 1973 dan terakhir diperbarui dengan Perda Nomor 5 Tahun 1996. Dalam perda itu disebutkan bahwa siapa pun dilarang menebang pohon kelapa dan merusak tanaman kelapa remaja tanpa alasan yang jelas.
Bahkan dalam Perda Nomor 19 Tahun 2017, pengambilan janur tanpa alasan jelas akan diancam pidana kurungan dan denda sebesar Rp50 juta. Untuk itu, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi terus melakukan sosialisasi dengan pembinaan dan pengawasan untuk semua pihak yang terlibat dalam tanaman kelapa.
"Kita terus melakukan pembinaan dengan memberikan pemahaman dampak pemotongan janur. Sedangkan untuk pelaksanaan terus digodok untuk penyempurnaannya," jelas Kabid Perkebunan dan Holtikultura, Ilham Juanda.
Sementara itu, Supiyan warga Kecamatan Srono, Banyuwangi, mengakui bahwa banyak pohon kelapa yang diambil janur sehingga mengakibatkan produktivitas pohon kelapa menurun. Pihaknya berharap kepada pemerintah banyuwangi, untuk mengatur dan mengawasi secara konkrit mengenai perlindungan tanaman kelapa.
"Janur memiliki nilai ekonomis, namun jika dipotong merusak tanaman pohon kelapa. Kita berharap pemerintah tegas menindaknya," terang pemilik pohon kelapa yang dimanfaatkan untuk pembuatan gula merah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |