UMK Sleman Bakal Lebih Tinggi dari UMP DIY, Ini Penjelasan Wabup Sleman

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemda DIY sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65 persen menjadi Rp 1.981.782,39. Saat ini giliran Kabupaten/Kota yang tengah menggodok Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan UMK harus memperhitungkan beberapa hal seperti biaya hidup, pengeluaran masyarakat, dan lainnya. Serikat buruh, dan dinas tenaga kerja juga harus dikumpulkan untuk menentukan besaran UMK.
Advertisement
“Setelah itu baru ke provinsi, masing-masing kabupaten menyampaikan UMK. Kalau kami kemarin sudah di atas Rp2 juta dipotong pajak jadi sekitar Rp1,9 juta, tapi kalau naik antara Rp2 juta,” kata Danang, Selasa (29/11/2922).
Jika benar demikian, maka UMP Kabupaten Sleman bakal lebih tinggi dari UMP DIY. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengaku optimus jika UMK Sleman 2923 akan lebih tinggi daripada UMP DIY.
“Penetapan UMK Sleman akan dirapatkan Rabu (30/11/2022). Besaran usulan UMK ini tidak akan diumumkan ke publik sebelum gubernur menetapkan,” jelas Sutiasih.
UMK akan ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Kami akan berpedoman pada aturan yang berlaku. Nanti harus didiskusikan dengan Dewan Pengupahan yang di dalamnya juga ada akademisi dari perguruan tinggi di Sleman. Ada tiga yang masuk di Dewan Pengupahan, yakni dari UII, UPN, dan UNY,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemda DIY secara resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023, Senin (28/11/2022). Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono, menjelaskan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan, maka ditetapkan UMP DIY 2023 sebesar Rp 1.981.782,39 atau naik sebesar 7,65% atau Rp 140.866,86 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penetapan UMP 2023 dilalui setelah proses panjang dan diskusi yang alot dengan berbagai pihak. Selain itu mempertimbangkan berbagai hal seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lainnya. Dengan kenaikan sebesar 7,65% dibandingkan UMP 2022. Hal itu merupakan angka yang signifikan melihat kondisi perekonomian saat ini," jelasnya.
Kepala Disnaker DIY Aria Nugrahadi menambahkan dalam menentukan besaran UMP DIY sepenuhnya menggunakan arahan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini dengan mempertimbangkan inflasi pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja.
Selanjutnya besaran UMP tersebut akan menjadi acuan untuk menetapkan upah minimum kabupaten yang akan ditetapkan pada 7 Desember 2022 mendatang.
“Jadi kami di daerah sebagai pelaksana dari aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat," ujarnya.
Aria menegaskan besaran UMP itu tentunya harus dipatuhi pelaku usaha. Dinasnya melakukan tindakan preventif edukatif agar pelaku usaha menaati ketentuan tersebut. Termasuk kemungkinan melakukan pencabutan izin usaha ketika perusahaan tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam memberikan upah.
"Pencabutan izin itu termasuk langkah projustitia, itu juga akan kami tempuh tetapi mengedepankan edukasi dan preventif," tegasnya terkait penetapan UMK dan UMP. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |