Mulai 2023, Program Bunga Desa Bupati Bandung Dapat Bantuan Keuangan Khusus

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Pemkab Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Bandung No 306 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Program Kegiatan Bunga Desa di Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna diwakili Kepala DPMD Kab. Bandung Tata Irawan mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya serius dalam rangka mendukung visi Pemkab Bandung, yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Bedas.
Advertisement
Hal itu dijabarkan melalui misi ke-4, yaitu mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional, dan tata kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Dalam sambutannya Kepala DPMD Kabupaten Bandung menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para peserta yang terdiri dari aparatur kecamatan, dapat memahami tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan keuangan program Bunga Desa.
Terlebih program ini mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan tata kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Tata Irawan mengatakan, bantuan keuangan diberikan dalam rangka pemerataan peningkatan kemampuan keuangan dan/atau tujuan tertentu lainnya, sebagai prioritas nasional dalam pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) desa.
Di antaranya Desa Layak Air bersih dan Sanitasi, dalam rangka mewujudkan pemukiman desa yang berkelanjutan.
"Untuk mendukung capaian SDGs desa dan mewujudkan Kabupaten Bandung yang Bedas serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, diperlukan dukungan program bantuan keuangan khusus," tutur Tata di Soreang, Jumat (9/12/2022).
Tata menyebutkan, hadirnya peraturan Bupati ini akan menjadi tuntunan agar pelaksanaan pengelolaan bantuan keuangan Program Bunga Desa bisa terlaksana secara transparan, akuntabel, partisipatif dan tertib disiplin anggaran.
Kepala DPMD menjelaskan, menurut Undang-undang Desa yang dimaksud Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat diukur dengan uang dan nilai segala bentuk uang dan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
"Tentunya kita semua sepakat, kegiatan pengelolaan bantuan keuangan Program Bunga Desa dapat terlaksana dengan baik jika didukung sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas serta sistem dan prosedur keuangan yang tepat," imbuhnya.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah desa harus mempunyai struktur organisasi, petunjuk kerja dan standar pengelolaan keuangan sebagai acuan kegiatan pengelolaan keuangan tingkat desa.
"Saya berharap melalui sosialisasi ini bisa memahami dan mengimplementasikan pengetahuan, agar bantuan keuangan khusus Program Bunga Desa diberikan untuk seluruh desa, dengan lokasi bantuan pembangunan prasarana fisik tidak berada pada lokasi yang sama dengan bantuan keuangan lainnya," kata Tata Irawan.
Pihaknya mengingatkan kegiatan bantuan keuangan khusus Program Bunga Desa diprioritaskan untuk peningkatan kualitas lingkungan masyarakat.
"Sasaran bantuan keuangan khusus Program Bunga Desa, antara lain stimulan rumah tidak layak huni, pembangunan sarana air bersih, rehabilitasi/pembangunan sarana mandi, cuci dan kakus," terangnya.
Tata berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, tentunya akan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan kecamatan tentang pengelolaan bantuan keuangan Program Bunga Desa sesuai regulasi yang berlaku.
Juga mampu mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien, dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif serta tertib administrasi dan disiplin anggaran secara tepat manfaat untuk masyarakat desa melalui APBDes yang terintegrasi dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Melalui sosialisasi ini juga diharapkan tercapainya tujuan untuk terwujudnya pengelolaan keuangan desa secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan.
"Dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat desa dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBDesa berbasis Siskeudes yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa," ucap Bupati Bandung melalui Kepala DPMD. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |