Peristiwa Daerah Tragedi Stadion Kanjuruhan

Berkas Tragedi Kanjuruhan Malang Dinyatakan P21

Rabu, 21 Desember 2022 - 16:15 | 123.68k
Sejumlah Aremania saat melakukan demo menuntut keadilan Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Sejumlah Aremania saat melakukan demo menuntut keadilan Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
FOKUS

Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan berkas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang telah lengkap atau P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas tersebut telah dinyatakan lengkap per Selasa (20/12/2022) kemarin sore.

Advertisement

"Sekitar 15.30 WIB kemarin JPU Kejari Jatim telah menyatakan lengkap (P21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan," ujar Fathur, Rabu (21/12/2022).

Namun, tidak semua berkas dinyatakan P21 oleh pihak Kejati Jatim. Akan tetapi, ada satu berkas yang dikembalikan kembali ke penyidik Polda Jatim, karena dianggap belum lengkap.

Ada lima berkas yang telah dinyatakan P21, yakni berkas milik tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Hari, kemudian berkas milik Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, berkas milik Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, berkas milik Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan berkas milik Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sedangkan, satu berkas yang masih dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap, yakni milik tersangka mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan ke penyidik (Polda Jatim), dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan, sehingga belum layak dilimpahkan ke tahap penuntutan," ungkapnya.

Fathur menyebutkan, rencananya hari ini juga berkas dan lima tersangka Tragedi Kanjuruhan itu akan dilimpahkan penyidik Polda Jatim pada tahap kedua ke Kejati Jatim.

"Iya informasinya hari ini (dilimpahkan tahap kedua)," ucapnya.

Sebagai informasi, perjalanan berkas Tragedi Kanjuruhan ini memakan waktu dua bulan hingga akhirnya dinyatakan lengkap. Penyidik Polda Jatim, pertama kali melimpahkan berkas perkara model A Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim pada 25 Oktober 2022 lalu.

Namun, jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap (P19) dan dikembalikan ke penyidik Polda Jatim pada 7 November 2022 lalu.

Kemudian, setelah diperbaiki kembali oleh penyidik Polda Jatim, berkas tersebut kembali dilimpahkan ke Kejati Jatim pada 21 November 2022 lalu. Tapi, pada 1 Desember 2022 berkas itu dikembalikan untuk kedua kalinya, karena dinyatakan belum lengkap.

Terakhir, penyidik Polda Jatim kembali menyerahkan lagi berkas yang sudah mereka perbaiki ke Kejati Jatim pada 13 Desember 2022 lalu hingga akhirnya kini berkas tersebut resmi dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu. Keenam tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES