Peristiwa Daerah

Pro Kontra Pemasangan Stiker untuk Rumah KPM Penerima Bansos di Indramayu

Selasa, 27 Desember 2022 - 14:58 | 241.92k
Proses pemasangan stiker label keluarga miskin penerima bantuan sosial (Foto: Selamet Hidayat/TIMES Indonesia)
Proses pemasangan stiker label keluarga miskin penerima bantuan sosial (Foto: Selamet Hidayat/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Labelisasi dan pemasangan stiker untuk rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos (bantuan sosial), masih menuai pertanyaan bagi sebagian warga masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Perlu diketahui Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten setempat, melabeli rumah KPM Program Bansos yang dimulai sejak seminggu lalu dan masih berjalan sampai hari ini, Selasa (27/12/2022).

Advertisement

Dari total target sasaran sebanyak 250.825 KPM, baru 7.777 lebih rumah KPM penerima Bansos di Kabupaten Indramayu yang telah ditempeli label bertuliskan Keluarga Miskin Penerima Bansos, oleh Dinsos Kabupaten Indramayu.

Pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau (PBI).

Sebelumnya, Kepala Dinsos Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih mengatakan, pelabelan stiker keluarga miskin penerima bansos dilakukan berdasarkan Surat Bupati Indramayu Nomor 460/3620/Dinsos tanggal 1 Desember 2022 Perihal Labelisasi Rumah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial.

pemasangan-stiker-label-keluarga-miskin-2.jpg

Menurutnya, tujuan pelabelan sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat bahwa masih banyak penerima bantuan yang tidak tepat sasaran.

Meski demikian, lanjut Sri Wulaningsih, dalam pelaksanaannya, labelisasi stiker terhadap rumah KPM penerima bansos tersebut mendapatkan respon pro dan kontra dari masyarakat selama proses berlangsung.

"Masukan masyarakat yang pro menyatakan, bahwa dengan ditempel stiker di rumah penerima bansos akan diperoleh data kondisi riil kelayakan penerima bansos, sehingga mendorong ketepatan sasaran penerima manfaat bansos. Sedangkan masukan yang kontra, yaitu mengkritik penggunaan istilah Keluarga Miskin karena dianggap tak etis bagi masyarakat," terangnya.

Tujuan Labelisasi dan Penempelan Stiker

Sri Wulaningsih mengungkapkan, selain untuk transparansi, labelisasi juga sebagai perbaikan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pada Pasal 3 ayat (2) huruf a bahwa salah satu kriteria DTKS adalah Kemiskinan.

Di samping itu, upaya yang dilakukan untuk melaksanakan verifikasi ketidaklayakan penerima bansos sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi. Selanjutnya dilaksanakan secara massal melalui media penempelan stiker pada rumah KPM.

"Tujuannya yaitu agar dapat memetakan masyarakat yang sesuai kriteria fakir miskin berdasarkan Kepmensos 146/huk/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk ketepatan sasaran penerima bansos," ungkap dia.

Mengingat, disampaikan Sri Wulaningsih, selama perjalanan Pengelolaan DTKS di Kabupaten Indramayu dalam kurun waktu 11 bulan terakhir pada tahun 2022, verifikasi ketidaklayakan atau graduasi masih belum seimbang yaitu baru 9.094 KPM jika dibandingkan dengan usulan data terbaru 12.326 KPM.

Di sisi lain, kuota bansos dari Pemerintah terbatas sehingga perlu dipetakan masyarakat yang benar-benar sesuai kriteria penerima bantuan sehingga mendorong upaya pengentasan kemiskinan.

Selain itu, Sri Wulaningsih menyatakan, pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos dalam rangka menyikapi beberapa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemensos, bahwa terdapat KPM di Kabupaten Indramayu yang tidak sesuai kriteria penerima bansos.

"Temuan itu seperti penerima bansos dari ASN/TNI/Polri, KPM yang terdaftar di AHU (memiliki perusahaan), KPM yang sudah meninggal dunia, KPM di bawah umur, KPM dengan data usia tidak valid, KPM dengan alamat tidak ditemukan, serta KPM yang sudah tidak memiliki komponen yang dipersyaratkan bansos," ujar dia.

Sri Wulaningsih berharap, melalui pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima PKH, BPNT dan PBI, mendorong KPM yang tidak sesuai kriteria kemiskinan secara mandiri mengundurkan diri dari kepesertaan bansos atau graduasi.

Fakta di Lapangan

Sementara itu saat TIMES Indonesia bersama pemdes Dermayu dan Camat Sindang mengawal proses pemasangan stiker di rumah warga Kelurga Penerima Manfaat dan masih ditemukan rumah yang bisa dibilang sudah tidak pantas lagi untuk menerima. bantuan.

Camat Sindang, Suyitno, mengatakan pihaknya sudah hampir 50 persen memasang label stiker keluarga miskin yang menerima bantuan yang totalnya hampir 8 ribuan lebih dari jumlah desa yang ada di Kecamatan Sindang.

"Saya berharap agar penerima bansos dari pemerintah, agar mau dipasang stiker keluarga miskin. Kalaupun tidak mau lantaran malu ataupun apa, lebih baik mundur saja dari penerima manfaat, biar diganti orang yang benar-benar kurang mampu dan membutuhkan bantuan tersebut," ujar Camat Sindang Kabupaten Indramayu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES